Pertemuan ketiga antara Diperinaker, eks karyawan dan KSPSI di ruang pertemuan Diperinaker.

Perusahaan Tidak Hadir, KSPSI dan Eks Karyawan Akan Surati PT. Sinarmas Group

Probolinggo – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Kamis (26/10/23) menggelar pertemuan ketiga atas rekomendasi Wakil Ketua 2 DPRD Kota Probolinggo. Dalam pertemuan ketiga tersebut, pihak PT. Sinarmas Surya Sejahtera yang sebelumnya diundang, tidak hadir.

Selain dihadiri oleh perwakilan karyawan, dalam pertemuan ketiga yang digelar di ruang pertemuan Disperinaker Kota Probolinggo, juga turut hadir KSPSI Kota Probolinggo. Namun perwakilan PT. Sinarmas Surya Sejahtera yang awalnya diundang tidak hadir dengan mengirimkan surat resmi.

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, dalam pertemuan ketiga ini, pihak perusahaan tidak hadir dengan mengirimkan surat resmi. Dalam suratnya, pihak perusahaan bersikukuh terhadap keputusannya. Yakni, pernyataan bahwa pihak perusahaan telah memberikan hak dan kewajiban karyawan bahkan nilainya lebih jika ditotal.

“Namun saat surat tersebut saya terima, bahwa saya tetap meminta pihak perusahaan datang. Namun yang bersangkutan mengaku, tidak ada perintah dari perusahaan untuk datang ke pertemuan ketiga,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, surat yang dikirim menimbulkan pertanyaan karena tidak ada stempel dari perusahaan. Sehingga sesuai kesepakatan bersama, maka pihak eks karyawan akan berkirim surat ke perusahaan.

“Setelah disepakati, pihak eks karyawan menindaklanjuti dengan mengajukan surat gugatan ke perusahaan, yang dalam hal ini PT. Sinarmas Group,” katanya.

Kuasa Hukum eks karyawan, Agus Rudiyanto Ghafur mengatakan, kekecewaannya lantaran pihak perwakilan perusahaan tidak datang. Selain itu, dalam surat pemberitahuan yang dikirim tidak dilengkapi stempel.

“Intinya kami menyayangkan atas ketidakhadiran perwakilan perusahaan yang seharusnya hadir dalam pertemuan ketiga ini,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy mengatakan, permasalahan yang dialami oleh eks karyawan PT. Sinarmas Surya Sejahtera sudah dikuasakan ke KSPSI.
Maka sesuai kesepakatan, pihak KSPSI akan berkirim surat secara langsung kepada perusahaan induk PT. Sinarmas Grup yang ada di Semarang.

Baca Juga  Organda Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Mudik Lebaran

“Setelah permasalahan ini dikuasakan ke kami, maka saya baru tahu bahwa adanya selisih masa kerja, yang mana diketahui dari cetak rekening koran gaji 2016 – 2018, sehingga kuat jika diuji di pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.

Kendati demikian KSPSI Kota Probolinggo berupaya agar kasus ini tidak sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial, karena jika sampai ke pengadilan maka akan membutuhkan waktu lama, serta menguras tenaga.

Sesuai Undang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023 di beberapa pasal salah satunya, pasal 156 dijelaskan, jika dalam waktu tiga tahun secara berturut l-turut tidak ada penandatanganan kontrak dalam kurun waktu tertentu, atau PKWT, maka karyawan tersebut menjadi karyawan tetap.

“Selain itu, mulai tahun 2016 hingga 2023, eks karyawan ini tidak pernah menandatangani surat perjanjian kontrak apapun, maka karyawan ini terhitung karyawan tetap, sehingga ketika karyawan diputus kontrak, maka karyawan tidak lagi menerima tali asih. Namun hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang,” imbuhnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …