Kantor Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi)

Pemkab Lumajang Bebaskan Denda Pajak Daerah, Catat masa Berlakunya

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang membebaskan sanksi administratif atau denda bagi warga yang belum melunasi pajak daerah. Gratis denda bagi Wajib Pajak (WP) ini berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Desember 2023.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajang Endhi Setyo Arifianto mengatakan, denda pajak yang dibebaskan oleh Pemkab Lumajang, meliputi pajak restoran, air tanah, hiburan, reklame hingga hotel dan rumah penginapan.

Mulanya, kebijakan itu berlaku dalam rangka menyambut perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-78. Namun, mengingat perayaan Hari Jadi Lumajang (Harjalu) juga sudah dekat, maka kebijakan diperpanjang hingga akhir tahun.

“Pembebasan denda pajak ini diberlakukan kepada warga yang dulu jatuh tempo karena belum punya uang, sekarang bisa bayar cukup dengan biaya pokoknya saja tidak kena denda walaupun sudah nunggak bertahun-tahun,” katanya.

Gratis denda ini juga berlaku bagi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ditanya soal jumlah uang negara dari pajak yang masih nunggak, Endhi mengaku belum punya hitungannya. Sebab menurutnya, waktu jatuh tempo dari masing-masing wajib pajak berbeda, sehingga sulit untuk inventarisasi data.

“Kalau ditanya berapa potensi pajak kita yang masih belum terbayar tidak bisa kita hitung, karena masing-masing WP berbeda nilainya kemudian juga jatuh temponya berbeda,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Baca Juga  Waspada! Hujan Deras dan Angin Kencang Masih Mengancam

Baca Juga

Pemkab Lumajang Kebut Normalisasi Kawasan Terdampak Banjir Lahar Hujan Semeru

Lumajang,- Proses normalisasi kawasan terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) …