Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengalokasikan anggaran sekitar Rp40 miliar hingga Rp60 miliar per tahun untuk penanganan infrastruktur jalan.

Namun, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang masih mencatat 110 ruas jalan dalam kondisi rusak berat.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang Endah Mardiana mengatakan 110 ruas tersebut merupakan hasil inventarisasi yang dilakukan ketika Bupati Lumajang Indah Amperawati dilantik pada 2025.

Kerusakan itu merupakan kategori rusak berat, di luar ruas yang mengalami kerusakan sedang dan ringan.

“Pada saat bupati dilantik tahun 2025, itu sudah kita inventarisir ruas yang rusak itu 110 ruas. Dan itu rusak berat,” kata Endah, Selasa (29/9/26).

“Sementara total panjang jalan kabupaten di Lumajang mencapai sekitar 1.090 kilometer,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Lumajang, sambung Endah, tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sejumlah penanganan jalan juga diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dana Alokasi Khusus (DAK), serta program Infrastruktur Jalan Daerah (IJD),” ucapnya.

Endah mengatakan, sejak 2025 hingga akhir 2026, sekitar 29 persen jalan rusak telah ditangani melalui APBD. Sejumlah ruas lainnya ditangani melalui dukungan APBN dan pemerintah provinsi.

“Mulai tahun 2025 sampai nantinya di akhir 2026 ini, di tahun berjalan itu sudah 29 persen yang sudah ditangani oleh APBD,” Endah menegaskan.

Ia mengklaim, pemerintah daerah juga menyiapkan pola perencanaan yang lebih awal untuk program jalan 2027. Targetnya, proses perencanaan dan lelang diharapkan memiliki waktu yang cukup sebelum pekerjaan dilaksanakan.

“Harapannya di 2027 tidak di PAK, tetapi reguler sehingga waktunya cukup, lelangnya cukup, perencanaan lelang maupun pelaksanaan cukup,” Endah memungkasi. (*)


 

Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.