Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang membebaskan sanksi administratif atau denda bagi warga yang belum melunasi pajak daerah. Gratis denda bagi Wajib Pajak (WP) ini berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Desember 2023. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajang Endhi Setyo Arifianto mengatakan, denda pajak yang dibebaskan oleh Pemkab Lumajang, …
Baca Selengkapnya »