Ketua Pusat Bantuan Hukum DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kraksaan, Moh Kholilullah (kenakan T-shirt Polo).

Advokat Pasang Badan, Siap Berikan Bantuan Hukum ke Mahasiswa PMII yang Dipolisikan

Kraksaan,- Laporan kepolisian dari Pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) terhadap Ketua II Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo, berbuntut panjang.

Sejumlah advokat menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada mahasiswa yang dipolisikan sebagai bentuk panggilan profesi.

“Ini panggilan profesi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2023 tentang Advokat, memberikan bantuan hukum adalah wajib bagi yang tidak mampu. Tidak mampu ini bukan berarti harus miskin, seperti halnya pelaporan ini, mahasiswa ini kan belum punya pekerjaan,” kata Direktur Kantor Hukum Emha Law Office, Moh Kholilullah Jumat (16/6/2023).

Selain dari panggilan profesi, ada alasan lain sehingga pihaknya bersedia memberikan bantuan. Ia menilai, laporan yang dilakukan oleh KAHMI terkesan dipaksakan.

“Pak Ugas disebut sebagai orang yang memerintahkan Rio (Bidang Hukum dan HAM KAHMI/Pelapor, red) untuk membuat laporan, sedangkan Pak Ugas mengaku tidak mengenal Rio. Jadi kami nilai, laporan ini terkesan dipaksakan,” ujar advokat yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI Kota Kraksaan ini.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis sekitar pukul 16.45 WIB, upaya konfirmasi kepada Abdul Hamid selaku kuasa hukum dari KAHMI masih belum membuahkan hasil.

Di sisi lain, berdasarkan rekaman suara dari Ugas Irwanto yang menyebar di sejumlah grup whatsapp pada Kamis (15/6/2023) malam, Ugas Irwanto berani bersumpah bahwa pelaporan itu bukan atas perintahnya. Ia pun menyebut akan meminta pelapor untuk mencabut laporannya.

“Saya dengan Mas Rio, saya dengan mas Rio sebagai Pengurus KAHMI saya tidak kenal. Artinya mas Rio ini hanya simpatisan saya. Kalau memang ada kalimat itu (pelaporan atas dasar utusan darinya, Red), maka saat ini juga saya akan menyampaikan ke Mas Rio KAHMI, termasuk ke pengacaranya, untuk mencabut laporan itu,” ujarnya.

Baca Juga  Tiga Pekan, Harga Minyak Goreng Masih Tinggi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rio Ardin Armanda Putra yang merupakan Pengurus KAHMI Probolinggo melaporkan Abdul Razak (Ketua II PC PMII Probolinggo) ke Polres Probolinggo karena diduga melakukan pencemaran nama baik Sekda melalui unggahan pamflet pada akun instagram @pcpmiiprobolinggo.(*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Jembatan Hancur Diterjang Banjir Lahar Hujan, Warga Lumajang Bangun Jembatan Bambu

Lumajang,- Warga Dusun Tengir, Desa/Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, membangun jembatan alternatif dari bambu untuk memulihkan …