Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Ali Ya'lu)

Bikin Gaduh, Sekda Ugas Minta KAHMI Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Kader PMII

Kraksaan,- Setelah sebelumnya membantah telah mengutus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Probolinggo untuk melaporkan Abdul Razak, kini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto memberikan statemen baru.

Ia meminta pelapor, Rio Ardin Armanda Putra dari KAHMI Probolinggo, mencabut laporan terhadap Abdul Razak, Ketua II Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo.

Ugas menyebut, ia juga tidak kenal dengan pelapor. “Saya dengan mas Rio sebagai pengurus KAHMI, saya tidak kenal,” terang Ugas.

“Maka saat ini juga saya akan menyampaikan kepada mas Rio, termasuk ke pengacaranya untuk mencabut laporan itu,” imbuhnya.

Pencabutan laporan, menurut Ugas, perlu dilakukan demi terciptanya Kabupaten Probolinggo yang kondusif sehingga ia bisa fokus bekerja.

“Saya ingin Probolinggo ke depan tetap kondusif tetap kita bisa fokus untuk bekerja dan saling menjaga kekeluargaan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Rabu (14/6/2023) siang, Abdul Hamid selaku kuasa hukum dari Rio Ardin Armanda sebagai pelapor mengaku bahwa pelaporan yang dilakukan oleh kliennya merupakan perintah dari Sekda Ugas.

“Kalau tidak ada (perintah, red) dari Pak Ugas tidak bisa laporan itu,” kata Hamid.

Ia melaporkan Abdul Razak atas tudingan pencemaran nama baik, yang dilakukan melalui unggahan di akun instagram (IG) pcpmiiprobolinggo. Unggahannya berupa seruan aksi terkait catatan hitam Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Berikut, sebagian isi Surat Pelaporan Abdul Razak ke Polres Probolinggo yang dilakukan oleh KAHMI.
SURAT TANDA TERIMA LAPORAN/PENGADUAN MASYARAKAT Nomor STTPLM 101 SATRESKRIM/VI/2023/SPKT/POLRES PROBOLINGGO

Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor
LPM/101 SATRESKRIM/VI/2023/SPKT/POLRES

Telah melaporkan peristiwa TENTANG (uraian singkat)

Dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik; Bahwa awalnya pada hari hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira jam 13.00 WIB di Desa Pondok Kelor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Dengan cara awalnya pelapor mengetahui Postingan di IG milik akun pcpmiiprobolinggo yang berisi pencemaran nama baik sdr. UGAS IRWANTO (SEKDA Kab. Probolinggo), sehingga pelapor mendisuksikan perihal postingan tersebut kepada organisasi KAHMI, dan menurut organisasi perbuatan tersebut kurang etis dengan adanya pemberian tanda hitam di mata seolah-olah gambar tersebut mencerminkan orang terlibat kriminalisme dan juga terkait pengelolahan APBN Kabupaten Probolinggo sahun 2018 s/d 2022 sedangkan sdr. UGAS IRWANTO (SEKDA Kab. Probolinggo) menjabat sejak bulan Februari 2023. Sehingga sdr. UGAS IRWANTO (SEKDA Kab. Probolinggo) mengutus pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian. Sehingga dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.

Baca Juga  Promosikan Desa Wisata, Karta Sukapura Kibarkan Bendera Raksasa Diatas Tebing

Probolinggo, 14 Juni 2023. (*)

 

Penulis: Ali Ya’lu
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …