Gelapkan Mobil Rental, Pemuda Pajarakan Dipolisikan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, meringkus Mohammad Aqil (25) warga Desa Tanjung, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

Aqil diringkus pada Senin (2/12) sekitar pukul 19.00 Wib di rumah orangtuanya di Desa Gejugan, Kecamatan Pajarakan. Penangkapan dilakukan setelah ia dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental Elf kuning dengan nopol W-7714-NA.

Informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap Aqil bermula ketika Ihya’ (52) warga Desa Tanjung, Kecamatan Pajarakan, melapor kepada Polsek Pajarakan. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa mobilnya yang disewa Aqil pada Selasa (8/10) tak kunjung balik.

Kanitreskrim Polsek Pajarakan, Iptu Kurdi saat ditemui di ruangannya mengatakan, pelaku datang ke korban dengan maksud hendak menyewa mobil rental Elf selama 2 hari. Oleh pelaku, masa sewa diperpanjang hingga 7 hari.

“Awalnya cuma menyewa dua hari, setelah itu oleh pelaku diperpanjang lagi masa sewanya menjadi 7 hari. Tapi sampai akhir bulan November, mobil yang disewa tidak juga dikembalikan. Uang sewanya juga tidak dibayar,” kata Kurdi, Selasa (3/12).

Merasa khawatir, lanjut Kurdi, korban lalu mendatangi Mapolsek Pajarakan dan melaporkan perbuatan pelaku yang diduga telah melakukan menggelapkan mobil rental miliknya.

“Mendapat laporan tersebut, kami menindaklanjuti dengan mencari tahu keberadaan pelaku. Kami amankan dia di rumah orang tuanya sendiri,” jelas Kurdi.
Sementara mobil elf yang disewakan kepada pelaku, sambung Kurdi, pihaknya belum mengamankan karena minibus tersebut masih berada di Yogyakarta. Dari keterangan pelaku kepada polosi, mobil itu disewakan lagi.

“Sekarang katanya masih carteran ke Jogja, besok mobilnya baru datang. Sama sopirnya langsung diantar ke Polsek, mobil itu oleh pelaku disewakan lagi ke orang lain,” tutup mantan Kanit PPA Polres Probolinggo ini. (*)

Baca Juga  Didakwa Menipu, Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Penjara


Redaktur : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Kembali Berulah, Residivis Curas Tertangkap Bawa Sajam dan Sabu di Kejayan

Pasuruan,- Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Wagisan (36), kembali berulah. Kali ini, warga Desa …