Ilustrasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Ada PMK 212, Jumlah RTLH Berkurang 300 Unit Lebih

Probolinggo – Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dianggarkan untuk diperbaiki tahun ini berjumlah 213 unit. Jumlah tersebut lebih sedikit dari yang diperbaiki oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Probolinggo. Tahun 2022 lalu, terdapat 526 unit yang diperbaiki oleh Disperkimtan.

Adanya pengurangan jatah unit RTLH yang akan diperbaiki ini, tidak terlepas dari adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212. Sehingga, Disperkimtan harus melakukan refocusing anggaran.

“Tahun ini jumlahnya lebih sedikit. Sebab, mengakomodasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 itu,” katanya, Rabu (10/5/2023).

Ia menyebut, program RTLH ini bertujuan untuk memperbagus kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Rumah dari yang awalnya tidak layak huni, bisa menjadi layak huni.

“Kalau sudah layak huni, faktor kesehatan tentu juga akan semakin baik,” paparnya.

Selain RTH, pihaknya juga menyiapkan program pembangunan rumah bagi korban bencana. Total, untuk program ini berjumlah 11 unit.

“Tahun kemarin ada 13 unit rumah korban bencana yang kami bangun. Lokasinya berada di barat, tengah, dan timur. Tahun ini direncanakan ada 11,” jelasnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga  Harga BBM Naik, Ini Penyebabnya

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …