Komisioner KPU setempat Agus Hariyanto Andinata (kanan) dan Aliwafa (kiri).

Hingga Sepekan Pendaftaran, Belum Ada Bacaleg Daftar

Probolinggo – Hingga Senin (8/5/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo belum menerima satu pun bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti yang mendaftar. Padahal, pendaftaran sudah sepekan lebih tepatnya, hari ke delapan.

“Pendaftaran dari tanggal 1-14 Mei. Dan sampai hari ini, masih belum ada (yang mendaftar, Red.),” kata Komisioner KPU setempat, Agus Hariyanto Andinata, Senin (8/5/2023).

Komisioner yang menggawangi Divisi Teknis pada KPU setempat tersebut mengira, belum adanya pendaftar hingga hari ke depan ini disebabkan para bacaleg sedang mempersiapkan kelengkapan persyaratan pendaftaran. Sebab, sejumlah persyaratan sangat perlu diperhatikan secara teliti oleh para bacaleg. Agar pengajuan berjalan lancar.

“Persyaratan seperti KTP, surat keterangan dari pengadilan, surat keterangan jasmani dan rohani (kejiwaan), dan surat keterangan narkoba. Kemudian ada ijazah. Ini memang perlu disiapkan,” ujarnya.

Agus melanjutkan, persyaratan-persyaratan itu, terlebih dahulu harus di-upload ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Setelah itu, pengajuan berkas secara fisik dilakukan langsung ke kantor KPU setempat.

“Untuk Silon harus lengkap dulu. Baru bisa terverifikasi, intinya lengkap dulu,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Umum dan Keuangan Unit Organisasi pada RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Hary Tjahjono mengatakan, sudah banyak bacaleg yang datang ke rumah sakit untuk mengurus persyaratan pencalonannya, seperti halnya tes kesehatan jasmani dan narkoba.

“Sejak pertengahan Ramadan, banyak calon yang mengurus. Sekitar 500 orang lebih. Setiap harinya berkisar 10-15 orang yang mengurus,” terangnya.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga  Top! Dinkes Lumajang Siapkan Pengobatan Gratis Bagi Penyelenggara Pemilu

Baca Juga

Sengketa Pilpres Usai, KPU Kab. Probolinggo Tunggu Rilis Hasil Pileg

Probolinggo,- Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden, membuat Perselisihan …