TERTANGKAP : Riduwan (49), residivis narkoba saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Ainul Jannah)

Residivis dapat Sabu dari Pasuruan, Diedarkan di Probolinggo

Pajarakan,- Teka-teki penyuplai sabu yang dimiliki Riduwan (49), warga Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, terkuak. Barang haram itu ternyata berasal dari temannya di Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku medapatkan sabu dari rekannya inisial T warga Kecamatan Pandaan, Kecamatan Pasuruan.

“Kami juga mengantongi pelaku lainnya, yang ini berperan sebagai penyuplai sabu pada pelaku. Ini masih kami lakukan penyelidikan lebih dalam,” urai Jayadi, Rabu (5/4/23).

Pelaku, menurut Jayadi, merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja keluar dari penjara sekitar setahun lalu.

“Kurang lebih satu tahun keluar penjara, memang residivis. Pelaku merupakan pemain lama dalam peredaran sabu,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Riduwan (49) warga Desa Nguling, ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Saat pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti 34,12 gram sabu yang disimpan di kamar istrinya. Tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolres Probolinggo guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 114 atau sub pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Pemilu 2024, Honor Ad Hoc KPU Naik

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …