Terdapat 17 Prolegda, DPRD Kab. Probolinggo Siapkan Empat Pansus

Probolinggo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo segera membahas sejumlah Program Peraturan Daerah (Prolegda) yang sudah disiapkan. Total sebanyak 17 Prolegda yang akan dibahas pada tahun ini.

“Insya Allah April bulan depan sudah kami start pembahasannya,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat, Sugiyanto, Selasa (28/3/2023).

Persiapan untuk pembahasan sejumlah Prolegda tersebut kini terus dimatangkan. Saat ini, DPRD setempat tengah fokus membentuk panitia khusus (pansus).

“Ada empat pansus yang sedang kami siapkan guna mematangkan masing-masing prolegda, jadi nanti satu pansus bisa fokus di empat prolegda itu,” paparnya.

Pria yang akrab disapa H. Aan ini melanjutkan, dalam pembentukan pansus, pihaknya sudah berkirim surat kepada masing-masing fraksi di DPRD setempat untuk mengutus kadernya. Sehingga, dari empat pansus yang dibentuk ini, ada keterwakilan dari masing-masing fraksi.

“Meski ada empat pansus, tapi ini bukan kami sesuaikan dengan jumlah komisi yang ada. Kami sudah kirim surat ke masing-masing fraksi, agar mengutus kadernya ke masing-masing pansus,” katanya.

Sebagai informasi, berikut sejumlah Raperda yang masuk dalam Prolegda tahun 2023:

  1. Raperda Kabupaten Layak Anak
  2. Raperda Pengarusutamaan Gender
  3. Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Raperda Rencana Terpadu dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah
  5. Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022
  6. Raperda Perubahan APBD TA 2023
  7. Raperda APBD 2024
  8. Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  9. Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2020-2039
  10. Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
  11. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan
  12. Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
  13. Raperda Masterplan Persmapahan Kabupaten Probolinggo Tahun 2022-2041
  14. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Desa
  15. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
  16. Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Rengganis Kabupaten Probolinggo
  17. Raperda Madrasah Diniyah (*)
Baca Juga  Selama Ramadhan, Pemkot Probolinggo Atur Jam Operasional Tempat Usaha

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis Pasuruan Turun Jalan

Pasuruan,- Puluhan jurnalis di Pasuruan menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD setempat, Rabu (15/5/24). …