PASANG BADAN: Warga Desa Temenggungan, Kec. Krejengan saat konferensi pers bersama Kades Iqbal Ali Warsa. (foto: Ainul Jannah)

Gejolak Desa Temenggungan Krejengan, Kades Terdakwa, BPD Klaim Difitnah

Krejengan,- Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, bergejolak. Pasca Kepala Desa (Kades) terjerat kasus hukum, kondisi desa kian tak kondusif.

Terbaru, Badan Premusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan disebut-sebut meminta Wakil Bupati Probolinggo H.A Timbul Prihanjoko untuk menonaktifkan Iqbal Ali Warsa sebagai Kepala Desa Temenggungan.

Mengetahui namanya disebut-sebut, Ketua BPD Desa Sugianto berang. Ia merasa telah difitnah dengan memberikan komentar di salah satu media online dan mendesak Wabup Timbul segera menon-aktifkan Iqbal Ali Warsa sebagai Kades.

“Saya ke Pengadilan Negeri (PN Kraksaan : red) itu hanya mengikuti petunjuk BPD saya harus meminta salinan dakwaan untuk disampaikan kepada Wakil Bupati Probolinggo, tapi kami tidak dapat” terangnya saat konferensi pers, Senin (20/3/23).

Lebih lanjut Sugianto menceritakan, setelah dari PN Kraksaan ia kemudian menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

“Saya dihadang sama teman-teman media itu mungkin dan bertanya, apa maksud dan tujuannya datang ke sini. Saya jawab, saya meminta surat salinan dakwaan kepala desa,” terangnya.

Sugianto menjelaskan, ia ditanya harapan harapannya kedepan mengenai kasus yang menimpa Kades Temenggungan tersebut.

“Saya jawab harapan saya kedepannya agar penegakan hukum di negara ini khususnya di Temenggungan ini ditegakkan sujujurnya dan seadil adilnya,” ungkapnya.

Tak berselang lama, Sugianto kaget membaca berita bahwa dirinya tela mendesak Wabup Timbul untuk segera menonaktifkan Kades Temenggungan. Padahal sejatinya, saat ia diwawancarai sama sekali menyinggung soal kades.

“Saya baca beritanya, kok bisa seperti itu, itu tidak benar. Wong saya tujuannya ke pengadilan minta lampiran, bukan tujuan menonaktifkan,” akunya.

Sugianto menambahkan, terkait kasus yang saat ini dialami kades Iqbal, ia menyerahkan penuh kepada aparat penegakan hukum.

Baca Juga  Curi Ban Serep Pikap, Aksi Pencuri Bermobil Terekam CCTV

Diketahui, Iqbal Ali Warsa Kades Temenggungan, Kecamatan Krejengan, kini jadi terdakwa atas kasus memberikan keterangan dan sumpah palsu saat menjadi saksi kasus perceraian kakaknya, Finra Ratiningrum.

Iqbal yang merupakan adik kandung Finra tersebut menjadi saksi saat persisangan perceraian kakanya, namun, surat salinan putusan dari Pengadilan Agama (PA) Kraksaan berstatus sebagai adik sepupu dari Finra. (*) 

 

Editor : Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R

Baca Juga

Hilang Dimaling, Sapi Warga Kademangan Ditemukan di Persawahan Laweyan

Probolinggo,- Warga bersama Polsek Kademangan, Senin siang (22/4/24), menemukan seekor sapi milik warga Kecamatan Kademangan, …