DITANGKAP: M. Eko Santoso (menghadap penghulu) saat melaksanakan ijab kabul di Polres Pasuruan. (Foto: Dok. Polres Pasuruan)

Terjerat Kasus Penggelapan BPKB, Pemuda di Pasuruan Menikah di Kantor Kepolisian

Pasuruan,- Muhammad Eko Santoso (31), terpaksa menjalani ijab kabul di Polres Pasuruan, Senin (30/1/2023) kemarin. Pasalnya sehari sebelum pelaksanaan akad nikah, Eko ditangkap polisi karena kasus penggelapan.

“Rencananya Minggu pagi kemarin pelaku melakukan akad nikah di rumahnya, tapi Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB pelaku ditangkap karena melanggar pasal 480,” jelas KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti, Selasa (31/1/23).

Menurut Sunarti, Eko melangsungkan pernikahannya di Polres Pasukan dipimpin oleh penghulu dari KUA Kecamatan Bangil. Namun dalam pernikahan ini, tidak dihadiri oleh calon mempelai perempuan.

Proses ijab kabul hanya disaksikan oleh kedua keluarga, yakni kakak pelaku dan kakak calon mempelai perempuan.

“Mempelai perempuan berada di rumahnya Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Rencananya dilakukan secara daring, tapi pihak keluarga merasa cukup dengan disaksikan kedua keluarga dan penghulu,” ujar Sunarti.

Sunarti menjelaskan, Eko diamankan karena kasus penggelapan surat BPKB sepeda motor dan mobil. Eko membeli barang dari hasil kejahatan dan dijualnya kembali dengan harga tinggi.

“Pelaku ini belinya Rp150 ribu sampai Rp300 ribu, lalu dijual 1,5 juta hingga Rp3 juta per berkas (BPKB). Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus penggelapan ini,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Baca Juga  Paramedis di Pasuruan Turun Jalan, Demo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Baca Juga

Rawan jadi Target Kejahatan, Toko Emas Diimbau Pasang CCTV

Probolinggo,- Meningkatnya mobilisasi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran, khususnya perhiasan, membuat Polres Probolinggo Kota …