Proses Persidangan Iqbal di PN Kraksaan beberapa waktu lalu (istimewa)

Kades Bertatus Terdakwa, DPMD Sebut Bisa Diberhentikan Sementara

Probolinggo – Kasus yang menimpa Muhammad Iqbal Ali Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo terus berlanjut. Kini yang bersangkutan resmi menyandang status terdakwa.

“Sudah menjadi terdakwa, dan Senin (13/3/2023) kemarin sidangnya eksepsi. Tanggal 27 nanti tanggapan dari jaksa terhadap eksepsi itu,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Made Yuliada, Jumat (17/3/2023).

Ia didakwa atas keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikannya pada perkara perceraian dari Finra Ratiningrum yang merupakan kakak kandung dari Kades Iqbal. Namun, dalam salinan putusan perceraian tersebut, Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra.

Sementara itu, Prayuda selaku Kuasa Hukum Iqbal mengaku, sangat menyayangkan penyematan status terdakwa bagi kliennya. Sebab, dari awal kliennya tersebut sudah mengaku, sebagai adik kandung dalam persidangan Finra, namun dalam salinan putusannya, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menyebut Iqbal sebagai sepupu Finra.

Hal ini kemudian yang dijadikan dasar oleh Rahman yang merupakan mantan suami Finra untuk memperkarakan proses perceraiannnya. Dan kini Iqbal ditetapkan sebagai terdakwa.

“Dari awal klien kami sudah mengaku sebagai adik kandung, tapi salinan putusan kok bisa sepupu,” katanya.

Atas kekeliruan yang terjadi di PA, proses banding pun ditempuh ke Pengadilan Tinggi (PT) Agama Jawa Timur. Dalam salinan putusan di tingkat banding ini, Iqbal sudah ditetapkan sebagai adik kandung sebagaimana keterangan awal di Pengadilan Agama.

“Dalam dakwaannya, jaksa tidak menguraikan hasil Pengadilan Tinggi ini. Jadi tidak usah berbicara kita siapa dan sebagai apa, sebagai warga negara yang baik, tentunya harus patuh kepada putusan pengadilan. Ini sudah ada putusan pengadilan tinggi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Muhammad Idris mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi dari penetapan terdakwa kepada Kades Temenggungan tersebut. Ia menjelaskan, jika kepala desa menyemat status terdakwa, yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara sebagai kades.

Baca Juga  PN Kota Probolinggo Gelar Sidang Perdana Praperadilan Korupsi Suhadak

“Belum dapat konfirmasi, baik dari desa maupun kecamatan. Kalau sudah ada konfirmasi, nantinya akan kami pelajari lebih lanjut terkait mekanisme penerapan regulasinya,” katanya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Tata Kawasan Alun-alun Kota Probolinggo, Pol PP Pasang Barikade Larangan Berjualan

Probolinggo,- Satpol PP Kota Probolinggo terus menata alun-alun dengan menertibkan sejumlah area dari aktivitas Pedagang …