PN Kota Probolinggo Gelar Sidang Perdana Praperadilan Korupsi Suhadak

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengadilan Negeri Kota Probolinggo menggelar sidang perdana Pra-peradilan yang diajukan mantan Wakil Walikota Probolinggo, Suhadak, Senin (1/10/2018). Sidang tersebut merupakan gugatan Pra-peradilan terhadap dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre (GIC) kota setempat.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Silvia, pemohon Suhadak diwakili oleh kuasa hukumnya Novan Agus Priyanto. Pada sidang tersebut, kuasa hukum menegaskan alasan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya, Suhadak.

“Berdasarkan fakta-fakta yuridis, pemohon meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon Pra-peradilan untuk seluruhnya,” kata Novan.

Novan menambahkan, bahwa perkara pemohon Nomor prin 872/0.520/Fd.1/08/2018, tanggal 9 Agustus 2018 adalah tidak sah. Bahkan, pemohon menyatakan tidak sah surat nomor prin 01./0520/Fd.1/08/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang surat perintah penyidikan yang dasar suratnya telah mencantumkan Peraturan Presiden dan peraturan Jaksa Agung yang sudah di cabut dan tidak berlaku.

Novan menilai, penyidikan tidak menyerahkan Surat Pemberitahuannya Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon seluruhnya adalah tidak sah, dan oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo yang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara Aquo dan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan,” tukas dia.

Setelah mendengarkan isi guguran pemohon, Ketua Majelis Hakim menegaskan, sidang akan dilanjutkan Selasa (2/10) pukul 08.30 WIB untuk mendengarkan jawaban termohon dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo.

“Sidang kami lanjutkan besok, Selasa, tanggal dua Oktober untuk mendengarkan jawaban dari termohon setelah mendengar penyampaian gugatan oleh kuasa hukum pemohon,” terang Silvia.

Diketahui, pembangunan gedung GIC Kota Probolinggo dilakukan dalam tiga tahap, sejak 2012 hingga tahun 2013. Tahap pertama, pembangunan GIC telan biaya Rp 4,6 miliar. Pada tahap kedua, pembangunannya habiskan Rp 825,6 juta. Sedangkan tahap ketiga telan Rp 1,15 miliar. Dalam pembangunan GIC, diduga ada mark-up nilai proyek sekitar Rp 1,4 miliar. (*)

Baca Juga  5.000 Warga Terdampak Covid-19 Dibantu JPS

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …