CAROK: Korban carok saat dilarikan ke rumah sakit. (foto: dok)

Masih Ingat Carok di Lekok? Kini Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Pasuruan,- Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perkelahian dengan senjata tajam (Sajam) atau carok di Desa Alastelogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Empat orang itu adalah Sugiantoro, Soleh, Saihul, dan Barham. Saat ini mereka ditahan pihak berwajib di sel tahanan Polres Pasuruan Kota.

Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah petugas mendalami kasus tersebut. Selanjutnya, 4 tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP.

“Mereka ditetapkan tersangka sejak Jumat, 10 Maret 2023,” urai Agung, Kamis (16/3/2023).

Sebagaimana diketahui, carok terjadi pada Kamis (26/1/2023) petang. Akibatnya, 3 orang warga Desa Alastelogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dilarikan ke rumah sakit.

Mereka mengalami luka bacok serius sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Tiga orang itu adalah Supardi, Sugiantoro dan M. Barham.

Motif perkelahian dengan sajam atau carok di wilayah timur Kabupaten Pasuruan itu, duga kuat akibat dendam lama dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), setahun lalu. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Dorong Hilirisasi Produk Peternakan Organik, Mentan Launching Keju Organik di Pasuruan

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …