Pasuruan,- Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perkelahian dengan senjata tajam (Sajam) atau carok di Desa Alastelogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Empat orang itu adalah Sugiantoro, Soleh, Saihul, dan Barham. Saat ini mereka ditahan pihak berwajib di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko menjelaskan, …
Baca Selengkapnya »