Kendaraan angkutan barang bertonase besar dilarang lintasi JLT Lumajang. (foto: Asmadi)

JLU Lumajang Dilarang Dilintasi, Warung hingga Bengkel Sepi Pengunjung 

Lumajang, – Untuk mencegah kerusakan Jalan Lingkar Timur (JLT), Pemerintah Kabupaten (Pemkap) Lumajang melakukan tes uji larangan lalulintas bagi angkutan barang dengan tonase over di Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Rabu (9/3/2023).

Humas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lumajang, Subowo mengatakan pelarangan lalulintas bagi angkutan barang bertonase over load mulai hari ini diberlakukan.

Hal itu dilakukan agar JLT tetap terjaga dan bertahan lama. Selain itu, guna mencegah kerusakan jalan agar tidak bertambah parah.

“Ini perlu adanya spesifikasi tertentu bagi kendaraan yang bisa melintasi Jalan Lingkar Timur (JLT), kemudian perlu dilakukan sebuah penertiban larangan terhadap angkutan barang secara dimensi yang lewat jalan tersebut,” kata Subowo.

Dijelaskannya, jalan kabupaten tidak boleh dilewati oleh kendaraan angkutan yang mempunyai lebar 2,2 meter dan panjang lebih 9 meter serta tinggi sekitar 3,5 meter. Sedangkan, terkait beban atau berat angkutan barang, tidak boleh 8 ton secara SMT.

“Mulai hari ini kita akan batasi angkutan barang secara dimensi, dengan memberikan pembatasan berupa bentuk portal sehingga masyarakat atau pengguna jalan bisa mengetahui,” jelasnya.

Saat ditanya, soal pembatasan operasionalnya, Subowo masih belum bisa memberi jawaban jelas. Sebab, menurutnya, pengguna jalan harus mengetahui ketentuan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Lumajang.

“Karena sampai saat ini dengan kondisi ruas jalan JLT masih kategori jalan kelas III dan juga banyak yang berlubang,” jelasnya.

Imbas dari penutupan jalan ini, ternyata cukup banyak. Mulai dari tukang tambal ban, warung makan, bahkan cafe yang berada di sekitar JLT banyak dirugikan.

“Kalau ada larangan untuk kendaraan yang bertonase overload, tentu saya dirugikan. Sebab, pelanggan saya rata-rata para sopir truk itu,” kata pemilik bengkel di sekitar JLT, Saiful

Baca Juga  Maling Spesialis Uang Kotak Amal di Lumajang Tertangkap, Beraksi di 46 TKP

Menurutnya, jika tidak ada kepastian kapan pelarangan itu akan selesai dan kapan larangan itu akan dicabut oleh pemerintah, maka ia terancam kehilangan mata pencaharian.

“Kalau gak jelas tentu pemilik warung termasuk bengkel saya ini akan sepi. Saya yakin, lama kelamaan kami akan gulung tikar kalau kayak gini,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Baca Juga

Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Probolinggo Dipangkas

Probolinggo,- Selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memangkas jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. …