Foto Humas Polres Lumajang

Tiga Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal Ditangkap

Lumajang, – Polres Lumajang mengungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Selasa (7/3/2023). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga tersangka dan belasan PMI yang berada di penampungan.

Polisi menetapkan tiga tersangka, di antaranya pasangan suami istri HR (39 tahun) dan LJS (47 tahun), warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dan RS (50 tahun), warga Jakarta.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jackson Situmorang mengatakan, Minggu, 5 Maret 2023 lalu, pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal di wilayahnya.

Menanggapi hal itu, polisi menyelidiki salah satu rumah di Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

“Di sana kami temukan 17 perempuan calon Pekerja Imigran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, mereka berasal dari NTB. Saat kami lakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut,” ujarnya.

Di samping itu, kata Jackson, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapat satu pekerja tersebut sedang hamil tiga bulan.

“Kami lakukan pendalaman dan kami temukan tiga orang yang tidak memiliki KTP. Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil tiga bulan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres Lumajang menjelaskan, pelaku sebelumnya sudah berhasil memberangkatkan tenaga kerja migran gelap sebanyak tiga kali. Tepatnya di bulan Juni 2022 lalu.

“Mereka beroperasi sejak Juni 2022 lalu dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan terhitung sudah 25 kali pengiriman walaupun tidak sesuai dengan keterangan saudari SR dengan HR, tapi kami mendapatkan catatan perjalanannya itu nanti kami kembangkan,” jelasnya.

Agar para pekerja ini mau diberangkatkan ke Saudi Arabia, terlebih dahulu mereka diiming-imingi gaji yang cukup tinggi. Bahkan, para korban sempat melakukan kesepakatan dengan pelaku.

Baca Juga  Rawan Roboh, Pohon Sepanjang Jalur Pantura Dipangkas

“Tersangka juga menanggung biaya keberangkatan para pekerja migran gelap ini, dengan memberikan uang untuk keluarga ataupun anak-anak mereka. Jadi mereka akan dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah, Saudi Arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati oleh mereka,” paparnya.

“Sosialisasi secara masif akan terus kami lakukan, dan juga pastinya kolaborasi serta sinergi antar stakeholder terus kami lakukan,” imbuhnya.

Sementara dari penangkapan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.59 tahun 2021dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Probolinggo Dipangkas

Probolinggo,- Selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memangkas jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. …