Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo (dok)

Disdikdaya Mulai Kaji Guru Honorer yang Jadi Penyelenggara Pemilu

Kraksaan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diadikdaya) setempat, telah mendata guru-guru di lingkungannya yang menjadi penyelenggara Pemilu 2024. Pendataan tersebut sudah dimulai sejak Selasa (24/1/2023) pekan lalu.

“Jumlah guru-guru ASN hingga honorer masih kami rekap. Selanjutkan akan kami pertemukan dan kami kumpulkan semua guru-guru itu,” ungkap Kepala Disdikdaya setempat, Fathur Rozi, Senin (30/1/2023).

Rozi mengatakan, setelah semua data terkumpul, nama-nama yang tercatut akan dipanggil dan dikumpulkan. Mereka akan dipertemukan dengan dua pihak lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

“Dari KPU akan dibahas mengenai status penyelenggaranya, sedangkan BKPSDM akan dibahas soal status kepegawaiannya,” paparnya.

Rozi mengungkapkan, sebelumnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dua pihak tersebut. Bagi guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) masih memungkinkan memiliki jalan keluar tanpa harus memilih salah satu profesi, dengan syarat harus tetap profesional. Artinya mereka tidak boleh mengabaikan tugas dan kewajibannya sebagai guru untuk mengajar di sekolah.

“Respon dari KPU waktu saya koordinasi, status itu tidak masalah, tugasnya bisa diselesaikan setelah mengajar di sekolah. Baru dilanjutkan pada tugas sebagai penyelenggara,” paparnya.

Namun, untuk guru dengan status Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer, masih belum bisa dipastikan. Pihaknya masih akan membahas persoalan aturan yang berlaku.

Sebab, status upah GTT berupa honor, demikian halnya dengan badan adhoc pemyelenggara pemilu yang juga berupa honor. Dan aturannya, tidak diperbolehkan menerima honor dari sumber anggaran APBN yang sama.

“Untuk status GTT ini akan kami bahas lagi. Makanya semua guru yang tercatut sebagai penyelenggara akan kami kumpulkan semua,” katanya.

Baca Juga  Cafe di Stadion Bayuangga Dibobol Maling, Segini Kerugiannya

Sebelumnya, Ketua KPU setempat, Lukman Hakim mengatakan, secara regulasi ASN termasuk guru, memang diperbolehkan untuk menjadi badan adhoc penyelenggara pemilu, selama tidak dilarang oleh instansi terkait. Terlebih seorang guru memang memiliki penilaian lebih di mata masyarakat umum.

“Bisa diatur waktu kerjanya, setelah dari sekolah, bisa langsung ke penyelenggara,” paparnya.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Dikeluhkan Warga, Pj Bupati Ultimatum Rumah Produksi Ayam Potong di Paiton

Probolinggo,- Adanya rumah produksi ayam potong di Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dikeluhkan oleh masyarakat setempat. …