Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo (foto: Ali Ya'lu).

Disdikdaya Data Guru Jadi Penyelenggara Pemilu, Ada Apa?

Probolinggo,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo mulai mendata Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, yang menjadi penyelenggara pemilu. Hal itu tertuang dalam surat Disdikdaya 800/541/426.101/2023 tertanggal 24 Januari 2023.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disdikdaya Fathur Rozi tersebut, setiap Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) di semua kecamatan diperintahkan untuk mendata semua ASN yang menjadi penyelenggara Pemilu 2024.

Baik di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPK), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun di tingkat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Dalam surat yang bersifat penting tersebut, para koordinator wilayah Dikdaya diminta menyetor hasil pendataan selambat-lambatnya pada Jumat (27/1/2023) mendatang.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada guru-guru yang juga menjadi penyelenggara pemilu. Makanya, kami data semuanya,” kata Kadisdikdaya Fathur Rozi melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Yunita Nur Laili, Rabu (25/1/23).

Pendataan tersebut dilatarbelakangi adanya ketentuan bagi penyelenggara pemilu untuk siap bekerja sepenuh waktu. Hal ini tentunya akan bertentangan dengan aktivitas seorang guru sebagai tenaga pendidik di tingkat sekolah.

“Kalau bekerja sepenuh waktu, terus ngajarnya bagaimana. Apa nanti hanya mengisi absen ke sekolah, lalu beraktivitas di penyelenggara pemilu. Kan tidak baik bagi siswanya,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan, meskipun yang didata hanya ASN di lingkungannya, bukan berarti bagi guru yang berstatus sertifikasi ataupun honorer bisa lepas dari perhatian.

“Yang ASN saja kami data, apalagi yang sertifikasi yang jelas memiliki ketentuan jumlah jam ngajar, kan pastinya berkurang jamnya kalau sudah aktif di penyelenggara,” ujarnya.

Yunita menyebut, para penyelenggara pemilu yang masuk dalam pendataannya nanti akan diundang dalam sebuah pertemuan.

Dalam pertemuan ini, pihaknya akan menyampaikan rambu-rambu terkait guru ASN yang aktif sebagai penyelanggara pemilu.

Baca Juga  Dongkrak UMKM Pesantren, Pemkot Probolinggo Buka Galeri OPOP Pertama di Jatim

“Jumat kan pendataan terakhir. Ketika data itu ada, selanjutnya kami undang. Insya-Allah pekan depan sudah kami undang, konsekuensinya masih kami bahas. Namun yang pasti nanti kami sampaikan rambu-rambunya, harus memilih,” katanya.

Sementara itu, L salah seorang warga Kecamatan Tiris mengatakan, dua dari tiga orang yang menjadi PPS di desanya merupakan guru, seorang berstatus guru sertifikasi dan seorang lainnya merupakan kepala sekolah.

Sedangkan seorang lagi merupakan perangkat desa. Hal ini pun sangat disayangkannya, sebagai seorang wali murid, ia khawatir pendidikan anaknya kurang maksimal jika tenaga pendidiknya tidak lagi fokus dalam mengajar.

“Selain guru kan pastinya masih ada orang yang kompeten untuk menjadi penyelenggara pemilu, kenapa tidak itu saja biar tidak mengganggu dunia pendidikan,” ujarnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Baca Juga

KPU Resmi Buka Pendaftaran PPK Pemilukada, Cek Persyaratannya Disini

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo resmi membuka pendaftaran badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan …