CERAI: Selama tahun 2022, 2.251 wanita muda di Lumajang gugat cerai suami. (foto: ilustrasi)

Sering Bertengkar, 2.251 Wanita Muda di Lumajang Gugat Cerai Suami

Lumajang,- Sepanjang Tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang menerima 3.203 berkas permohonan perceraian pasangan suami istr (pasutri).

Dari jumlah itu, cerai gugat atau cerai yang diajukan istri sebanyak 2.251 perkara. Sedangkan, suami menceraikan istrinya atau cerai talak sebanyak 952 perkara.

Adapun jumlah gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim PA Lumajang sebanyak 2.994 perkara. Sedangkan, sisanya ada yang ditolak, digugurkan, maupun dicabut oleh pemohon.

Hakim PA Kabupaten Lumajang, Anwar mengatakan, faktor pendorong perceraian tahun 2022, didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami dan istri.

Rinciannya, faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami dan istri 1485 perkara; masalah ekonomi 969 perkara; dan meninggalkan salah satu pihak 411 perkara.

Sementara, kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 51 perkara, mabuk 37 perkara, judi 22 perkara, dan kawin paksa 6 perkara. Kemudian dihukum penjara 5 perkara, cacat fisik 5 perkara, poligami 2 perkara serta murtad 1 perkara.

“Terbanyak memang perselisihan, sekitar 50 persen, berikutnya karena masalah ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak,” kata Anwar, Sabtu (21/1/2023).

Menurut Anwar, pasangan yang sudah bercerai rata-rata dibawah 40 tahun. Dulunya, pasangan ini melangsungkan pernikahannya sebelum cukup umur. Sehingga, secara kemampuan mengontrol diri secara batin, mental, dan ekonomi masih belum stabil.

“Rata-rata yang mengajukan cerai itu ya yang dulunya minta dispensasi nikah. Nah, mereka ini kan yang dulu memaksa menikah walaupun secara mental belum siap, ekonomi juga rata-rata usia segitu belum stabil,” jelas Anwar.

Anwar mengimbau, setiap pasangan yang sedang kasmaran dan hendak melangsungkan pernikahan untuk mengikuti bimbingan pra-nikah yang dilaksanakan Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing.

Tujuannya, saat pasangan ini mengarungi bahtera rumah tangga, bisa menghadapi segala dinamika dan permasalahan yang terjadi,” imbaunya

Baca Juga  Idul Fitri tak Bareng, Kemenag dan MUI Imbau Warga Saling Menghormati

Selain itu, Anwar juga mengajak orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan putra-putrinya agar tidak sampai terjadi pernikahan dibawah umur karena faktor hamil diluar nikah.

“Walaupun ya menikah itu anjuran agama, tapi sayogyanya jika memang sudah siap secara fisik, mental, dan lain sebagainya. Karena menikah ini kan ibadah, jangan sampai niat ibadah ini berakhir dengan dosa yang sangat dibenci Allah,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Kritisi Penyaluran Bansos Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD: Orang Lewat Dikasih Bansos

Pasuruan,- Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD kembali melakukan kampanye di Pasuruan. Kali …