Akhirnya, Wabup Timbul Usulkan Nama Sekda ke Kemendagri

Kraksaan,- Wakil Bupati Probolinggo akhirnya mengusulkan nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo. Hal itu dilakukan menyusul turunnya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), 27 Desember lalu.

Nama teraebut berasal dari salah satu dari tiga orang yang sebelumnya disampaikan kepada KASN. Ketiganya adalah Edy Suryanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Heri Sulistyanto yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo.

Kemudian Ugas Irwanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara Atas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah.

Dalam peraturan tersebut, rekomendasi KASN berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang. Dalam hal ini wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah.

Sehingga, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hudan Syarifuddin, nama yang harus dipilih oleh Wabup HA. Timbul Prihanjoko untuk mengisi jabatan Sekda Kabupaten Probolinggo harus berasal dari tiga nama yang sebelumnya disampaikan kepada KASN. Namun, ia tidak membeberkan nama yang sudah dipilih oleh Wabup.

“Wabup sudah mengajukan permohonan rekomendasi untuk Sekda ini ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim,” katanya, Rabu (4/1/2023).

Senyampang proses tersebut berada di Kemendagri, untuk mengisi jabatan Sekda setempat, Pemerintah Kabupaten Probolinggo sudah menunjuk Asisten II Setda setempat Ahmad Hasyim Asy’ari sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Di sisi lain, pihaknya berharap, balasan dari Kemendagri untuk pengisian jabatan Sekda tersebut segera turun.

Baca Juga  Dulu Amburadul, Kini Jalan Besuk - Krejengan Mantap Betul

Hudan melanjutkan, sesuai dengan Undang-Undnag Administrasi Negara, Kemendagri mempunyai waktu selama 14 hari untuk memberikan jawaban.

Jika selama waktu tersebut tidak ada jawaban, maka Kemendagri dianggap menyetujui usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

“Namun kami menunggu saja, kan tidak tahu kesibukan di atas sana,” paparnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Lelang Proyek di Pemkot Pasuruan Tuai Kritik, Massa Ancam Turun Jalan

Pasuruan,- Kebijakan proses lelang di Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tengah menjadi sorotan publik. Hal ini …