2022, 1.137 Anak di Bawah Umur Menikah

Probolinggo – Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo belum bisa bisa dicegah. Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebabkan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur semakin banyak. Sebab dengan UU tersebut dijelaskan, umur minimal dalam pernikahan adalah 19 tahun.

Sepanjang 2022 lalu, terdapat 1.137 anak yang dikabulkan permohonannya oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kraksaan untuk melangsungkan pernikahan. Ke-1.137 anak tersebut mengajukan Dispensasi Kawin (DK) karena menyadari usianya belum cukup untuk mengarungi rumah tangga, sedangkan keinginan untuk menikah sudah ada.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Syafiudin mengatakan, perkara DK memang menjadi yang terbanyak kedua yang ditangani PA sepanjang 2022. Saban bulannya, jumlahnya pun terbilang banyak. Bahkan, dalam sebulan bisa 100 anak yang meminta permohonan untuk menikah dini.

“Perkara DK ini yang terkecil atau paling sedikit pada tahun lalu terjadi pada Mei, jumlahnya 63. Jadi sebulan itu, ada 63 anak yang menikah muda, di bulan lainnya, lebih banyak lagi,” katanya, Selasa (3/1/2023).

Dalam menangani perkara DK ini, ia mengungkapkan, sangat berhati-hati. Sebelum mengabulkan, pihaknya sangat memperhatikan alasan utama pengajuan DK tersebut.

Bahkan, para hakim selalu menanyakan kesiapan para orangtua dari pemohon DK ini untuk melakukan pendampingan. Pasalnya, dalam pernikahan di usia muda rentan berakhir pada peeceraian jika tanpa adanya bimbingan dari orangtua.

“Siap tidak orangtuanya, karena ini penting. Jangan sampai setelah dinikahkan, kemudian ditinggal,” ujarnya.

Syafiudin juga mengaku, tidak dapat menolak semua berkas pengajuan Dk yang masuk. Pihaknya, tetap harus memproses semuanya.

Namun dalam pengambilan keputusan, pihaknya tetap akan berupaya yang terbaik.

Baca Juga  Buron Setahun, Pembacok Kenalan Istri Siri Dibekuk

“Harus ada alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Termasuk mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan, sehingga tidak ada lagi yang namanya kawin paksa,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Kritisi Penyaluran Bansos Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD: Orang Lewat Dikasih Bansos

Pasuruan,- Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD kembali melakukan kampanye di Pasuruan. Kali …