Menu

Mode Gelap
Penyisiran Amunisi Truk TNI Terbakar Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada Libur Waisak, Ribuan Wisatawan Sesaki Wisata Gunung Bromo Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi Ketua DPRD Lumajang Dampingi Bupati Tinjau Perbaikan Talud di Kebondeli Candipuro Sambut Puncak Perayaan Waisak, Umat Buddha Kota Probolinggo Ritual Mandikan Rupang

Hukum & Kriminal · 23 Nov 2022 17:32 WIB

Maling Motor di Pasuruan Tertangkap Setelah Mencuri di 14 TKP


					Maling Motor di Pasuruan Tertangkap Setelah Mencuri di 14 TKP Perbesar

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menciduk seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari penangkapan ini polisi menyita 4 unit motor hasil curian.

Terduga pelaku adalah Roni (37) warga Dusun Welang, Desa Kademungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriyatna mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan Rohmat (46) warga Dusun Puntir, Desa Martopuro Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan kehilangan Honda Revo bernopol N 6343 TAE saat diparkir di pinggir sawah Dusun Puntir, Desa Martopuro, Selasa (11/10/22) lalu.

“Sepeda motornya hilang saat ditinggal membersihkan rumput di area persawahan,” kata Sawu, Rabu (23/11/22).

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Kebetulan di sekitar lokasi, ada CCTV pabrik yang merekam pencurian motor.

Berangkat dari temuan CCTV, polisi berhasil terduga pelaku di rumahnya, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 11.50 WIB. “Pelaku kami amankan di rumahnya Selasa kemarin,” ujar Sawu.

Dijelaskan Sawu, di rumah terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor. Diantaranya Honda Beat putih milik pelaku, serta 3 motor diduga hasil curian, yakni 2 Honda Beat hitam, dan 1 Yamaha Vixion.

“Empat motor kami amankan dari rumah pelaku, satu barang bukti motor sudah dibawa Polres Pasuruan,” jelas dia.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 14 kali mencuri motor. Rinciannya, di Purwosari 5 kali, Pandaan 1 kali, Prigen 1 kali. Sementara 7 TKP lainnya di wilayah Batu dan Malang.

Pelaku nekat mencuri motor karena tidak punya penghasilan setelah di PHK pabrik. Selain itu, sebagian uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Sebelum melakukan aksinya pelaku ini nyabu. Dia nyabu buat stamina agar berani saat mencuri,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Roni bakal dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. “ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” urainya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal