Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

Hukum & Kriminal · 23 Nov 2022 17:32 WIB

Maling Motor di Pasuruan Tertangkap Setelah Mencuri di 14 TKP


					Maling Motor di Pasuruan Tertangkap Setelah Mencuri di 14 TKP Perbesar

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menciduk seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari penangkapan ini polisi menyita 4 unit motor hasil curian.

Terduga pelaku adalah Roni (37) warga Dusun Welang, Desa Kademungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriyatna mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan Rohmat (46) warga Dusun Puntir, Desa Martopuro Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan kehilangan Honda Revo bernopol N 6343 TAE saat diparkir di pinggir sawah Dusun Puntir, Desa Martopuro, Selasa (11/10/22) lalu.

“Sepeda motornya hilang saat ditinggal membersihkan rumput di area persawahan,” kata Sawu, Rabu (23/11/22).

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Kebetulan di sekitar lokasi, ada CCTV pabrik yang merekam pencurian motor.

Berangkat dari temuan CCTV, polisi berhasil terduga pelaku di rumahnya, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 11.50 WIB. “Pelaku kami amankan di rumahnya Selasa kemarin,” ujar Sawu.

Dijelaskan Sawu, di rumah terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor. Diantaranya Honda Beat putih milik pelaku, serta 3 motor diduga hasil curian, yakni 2 Honda Beat hitam, dan 1 Yamaha Vixion.

“Empat motor kami amankan dari rumah pelaku, satu barang bukti motor sudah dibawa Polres Pasuruan,” jelas dia.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 14 kali mencuri motor. Rinciannya, di Purwosari 5 kali, Pandaan 1 kali, Prigen 1 kali. Sementara 7 TKP lainnya di wilayah Batu dan Malang.

Pelaku nekat mencuri motor karena tidak punya penghasilan setelah di PHK pabrik. Selain itu, sebagian uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Sebelum melakukan aksinya pelaku ini nyabu. Dia nyabu buat stamina agar berani saat mencuri,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Roni bakal dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. “ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” urainya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal