Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4 Ditinggal Pergi, Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar Habis

Hukum & Kriminal · 23 Nov 2022 17:32 WIB

Maling Motor di Pasuruan Tertangkap Setelah Mencuri di 14 TKP


					Maling Motor di Pasuruan Tertangkap Setelah Mencuri di 14 TKP Perbesar

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menciduk seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari penangkapan ini polisi menyita 4 unit motor hasil curian.

Terduga pelaku adalah Roni (37) warga Dusun Welang, Desa Kademungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriyatna mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan Rohmat (46) warga Dusun Puntir, Desa Martopuro Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan kehilangan Honda Revo bernopol N 6343 TAE saat diparkir di pinggir sawah Dusun Puntir, Desa Martopuro, Selasa (11/10/22) lalu.

“Sepeda motornya hilang saat ditinggal membersihkan rumput di area persawahan,” kata Sawu, Rabu (23/11/22).

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Kebetulan di sekitar lokasi, ada CCTV pabrik yang merekam pencurian motor.

Berangkat dari temuan CCTV, polisi berhasil terduga pelaku di rumahnya, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 11.50 WIB. “Pelaku kami amankan di rumahnya Selasa kemarin,” ujar Sawu.

Dijelaskan Sawu, di rumah terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor. Diantaranya Honda Beat putih milik pelaku, serta 3 motor diduga hasil curian, yakni 2 Honda Beat hitam, dan 1 Yamaha Vixion.

“Empat motor kami amankan dari rumah pelaku, satu barang bukti motor sudah dibawa Polres Pasuruan,” jelas dia.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 14 kali mencuri motor. Rinciannya, di Purwosari 5 kali, Pandaan 1 kali, Prigen 1 kali. Sementara 7 TKP lainnya di wilayah Batu dan Malang.

Pelaku nekat mencuri motor karena tidak punya penghasilan setelah di PHK pabrik. Selain itu, sebagian uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Sebelum melakukan aksinya pelaku ini nyabu. Dia nyabu buat stamina agar berani saat mencuri,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Roni bakal dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. “ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” urainya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal