Maling Motor di Pasuruan Tertangkap Setelah Mencuri di 14 TKP

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menciduk seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari penangkapan ini polisi menyita 4 unit motor hasil curian.

Terduga pelaku adalah Roni (37) warga Dusun Welang, Desa Kademungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriyatna mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan Rohmat (46) warga Dusun Puntir, Desa Martopuro Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan kehilangan Honda Revo bernopol N 6343 TAE saat diparkir di pinggir sawah Dusun Puntir, Desa Martopuro, Selasa (11/10/22) lalu.

“Sepeda motornya hilang saat ditinggal membersihkan rumput di area persawahan,” kata Sawu, Rabu (23/11/22).

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Kebetulan di sekitar lokasi, ada CCTV pabrik yang merekam pencurian motor.

Berangkat dari temuan CCTV, polisi berhasil terduga pelaku di rumahnya, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 11.50 WIB. “Pelaku kami amankan di rumahnya Selasa kemarin,” ujar Sawu.

Dijelaskan Sawu, di rumah terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor. Diantaranya Honda Beat putih milik pelaku, serta 3 motor diduga hasil curian, yakni 2 Honda Beat hitam, dan 1 Yamaha Vixion.

“Empat motor kami amankan dari rumah pelaku, satu barang bukti motor sudah dibawa Polres Pasuruan,” jelas dia.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 14 kali mencuri motor. Rinciannya, di Purwosari 5 kali, Pandaan 1 kali, Prigen 1 kali. Sementara 7 TKP lainnya di wilayah Batu dan Malang.

Pelaku nekat mencuri motor karena tidak punya penghasilan setelah di PHK pabrik. Selain itu, sebagian uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Sebelum melakukan aksinya pelaku ini nyabu. Dia nyabu buat stamina agar berani saat mencuri,” pungkasnya.

Baca Juga  Hanya 18 Detik, TV di Jl. Gatot Subroto Raib Digondol Maling

Akibat perbuatannya, Roni bakal dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. “ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” urainya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …