Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Advertorial · 27 Okt 2022 13:24 WIB

Pemkot Probolinggo Minta Warga Ikut Cegah Peredaran Rokok Ilegal


					Pemkot Probolinggo Minta Warga Ikut Cegah Peredaran Rokok Ilegal Perbesar

Probolinggo – Pemkot Probolinggo terus melakukan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya, salah satunya melalui sosialisasi perundang- undangan bidang cukai. Diharapkan melalui sosialisasi, masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.

Sehingga masyarakat dapat bekerja sama dengan melaporkan jika ditemukan peredaran rokok ilegal.

Dalam sosialisasi yang digelar di aula Orin Resto, Kamis pagi (27/10/2022), Pemkot Probolinggo mengundang perwakilan Ojek Online Kota Probolinggo, perwakilan kelompok tani, pelaku UMKM, perwakilan pemilik warung se-Kecamatan Kademangan, hingga perwakilan warga Kecamatan Kademangan.

Mengawali acara, Sekda Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati menyampaikan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2021, tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timurdan Kota/ Kabupaten, peruntukannya 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% bidang kesehatan, dan 10% bidang penegakan hukum.

“Salah satu manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini untuk bidang kesehatan yang mana, bidang kesehatan ini sudah dirasakan oleh masyarakat Kota Probolinggo melalui program Universal Health Coverage (UHC). Selain itu bidang penegakan hukum yang mana melalui Satpol PP, telah melakukan operasi pencegahan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Nangkok B. Pasaribu menjelaskan, terkait rokok ilegal. Dikatakan rokok ilegal ini ada beberapa jenis yakni, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok tanpa pita cukai.

“Rokok ilegal ini terbagi menjadi beberapa jenis, masyarakat harus tahu,” ujarnya.

Sementara, Pemkot Probolinggo melalui Satpol PP secara berkala terus melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo. Hasilnya, dari operasi yang dilakukan di tiga kecamatan, Satpol PP berhasil mengamankan sekitar 30 ribu batang rokok ilegal.

“Selain upaya tersebut, kami juga melakukan upaya sosialisasi yang mana salah satunya mengundang perwakilan ojek online. Sebab selama ini pengiriman rokok ilegal menggunakan melalui ojek online. Sehingga dengan sosialisasi ini, para driver ojek online dapat berperan dengan melaporkan jika ditemukan peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Aman Suryaman.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan beberapa hari terakhir dengan mengundang perwakilan kelompok-kelompok di lima kecamatan. Tujuannya, agar mereka tahu dan ikut berperan mencegah peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan jika ditemukan rokok ilegal di sekitarnya.

“Harapan kami dengan sosialisasi ini masyarakat dapat berperan mencegah peredaran rokok ilegal ini dengan melaporkannya ke kami atau ke Bea Cukai, sehingga kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini dapat ditekan,” imbuh Aman.

Diketahui, dari data Satpol PP ada tiga kecamatan di Kota Probolinggo yang rawan peredaran rokok ilegal. Yakni Kecamatan Mayangan, Kecamatan Wonoasih, dan Kecamatan Kanigaran. Sedangkan Kecamatan Kedopok, dan Kecamatan Kademangan, aman dari peredaran rokok ilegal. (adv)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Bank Milik Daerah, Harapan Baru untuk Usaha Kecil di Lumajang

8 Juli 2025 - 10:12 WIB

Trending di Pemerintahan