Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Advertorial · 27 Okt 2022 13:24 WIB

Pemkot Probolinggo Minta Warga Ikut Cegah Peredaran Rokok Ilegal


					Pemkot Probolinggo Minta Warga Ikut Cegah Peredaran Rokok Ilegal Perbesar

Probolinggo – Pemkot Probolinggo terus melakukan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya, salah satunya melalui sosialisasi perundang- undangan bidang cukai. Diharapkan melalui sosialisasi, masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.

Sehingga masyarakat dapat bekerja sama dengan melaporkan jika ditemukan peredaran rokok ilegal.

Dalam sosialisasi yang digelar di aula Orin Resto, Kamis pagi (27/10/2022), Pemkot Probolinggo mengundang perwakilan Ojek Online Kota Probolinggo, perwakilan kelompok tani, pelaku UMKM, perwakilan pemilik warung se-Kecamatan Kademangan, hingga perwakilan warga Kecamatan Kademangan.

Mengawali acara, Sekda Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati menyampaikan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2021, tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timurdan Kota/ Kabupaten, peruntukannya 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% bidang kesehatan, dan 10% bidang penegakan hukum.

“Salah satu manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini untuk bidang kesehatan yang mana, bidang kesehatan ini sudah dirasakan oleh masyarakat Kota Probolinggo melalui program Universal Health Coverage (UHC). Selain itu bidang penegakan hukum yang mana melalui Satpol PP, telah melakukan operasi pencegahan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Nangkok B. Pasaribu menjelaskan, terkait rokok ilegal. Dikatakan rokok ilegal ini ada beberapa jenis yakni, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok tanpa pita cukai.

“Rokok ilegal ini terbagi menjadi beberapa jenis, masyarakat harus tahu,” ujarnya.

Sementara, Pemkot Probolinggo melalui Satpol PP secara berkala terus melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo. Hasilnya, dari operasi yang dilakukan di tiga kecamatan, Satpol PP berhasil mengamankan sekitar 30 ribu batang rokok ilegal.

“Selain upaya tersebut, kami juga melakukan upaya sosialisasi yang mana salah satunya mengundang perwakilan ojek online. Sebab selama ini pengiriman rokok ilegal menggunakan melalui ojek online. Sehingga dengan sosialisasi ini, para driver ojek online dapat berperan dengan melaporkan jika ditemukan peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Aman Suryaman.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan beberapa hari terakhir dengan mengundang perwakilan kelompok-kelompok di lima kecamatan. Tujuannya, agar mereka tahu dan ikut berperan mencegah peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan jika ditemukan rokok ilegal di sekitarnya.

“Harapan kami dengan sosialisasi ini masyarakat dapat berperan mencegah peredaran rokok ilegal ini dengan melaporkannya ke kami atau ke Bea Cukai, sehingga kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini dapat ditekan,” imbuh Aman.

Diketahui, dari data Satpol PP ada tiga kecamatan di Kota Probolinggo yang rawan peredaran rokok ilegal. Yakni Kecamatan Mayangan, Kecamatan Wonoasih, dan Kecamatan Kanigaran. Sedangkan Kecamatan Kedopok, dan Kecamatan Kademangan, aman dari peredaran rokok ilegal. (adv)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

17 September 2025 - 15:16 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

16 September 2025 - 17:24 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan