Pasuruan, – Panitia Khusus (Pansus) real estate DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya mengambil sikap tegas terhadap rencana pembangunan perumahan di lereng Gunung Arjuno-Welirang.

Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan pansus, Senin (20/4/2026), mereka merekomendasikan penghentian total hingga moratorium permanen atas proyek tersebut.

Keputusan ini bukan tanpa proses panjang. Ketua Pansus, H. Sugiyanto menyebut, pembahasan telah berlangsung sekitar enam bulan dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah serta masukan dari kalangan ahli. Dari hasil kajian itu, rencana pembangunan di kawasan eks hutan produksi dinilai tidak layak untuk dilanjutkan.

Ia menegaskan, proyek tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi administratif, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Karena itu, pansus meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas.

“Kami meminta bupati menghentikan secara total atau menetapkan moratorium permanen. Hasil kajian menunjukkan ada persoalan, baik dari aspek prosedur maupun substansi,” ujar Sugiyanto.

Politisi PDIP itu juga mengaitkan keputusan tersebut dengan momentum peringatan Hari Bumi pada 22 April. Menurutnya, rekomendasi pansus merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan, khususnya kawasan hutan yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan alam bukan sekadar untuk dimanfaatkan, tetapi juga harus dijaga keberlanjutannya.

“Bumi ini titipan. Sudah seharusnya kita menjaga kelestarian hutan dan melindungi lingkungan,” katanya.

Selain mendorong moratorium, pansus juga mengusulkan agar seluruh perizinan yang telah terbit ditinjau ulang. Jika ditemukan bertentangan dengan regulasi, izin tersebut diminta untuk dicabut, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Lebih jauh, pansus menginginkan agar fungsi kawasan dikembalikan sebagai zona lindung dan daerah resapan air. Mereka juga mendorong adanya evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan mengembalikan status kawasan dari zona permukiman menjadi zona hijau.

Dalam rekomendasinya, pansus turut meminta adanya koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan. Hal ini penting untuk meninjau kembali proses yang telah berjalan, terutama terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan.

Aspirasi masyarakat juga menjadi pertimbangan penting. Penolakan warga Kecamatan Prigen terhadap rencana pembangunan disebut turut mempengaruhi sikap pansus. Sugiyanto bahkan mengutip prinsip hukum klasik sebagai landasan keputusan tersebut.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang menjadi pijakan kami dalam menyusun rekomendasi ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat memastikan, hasil paripurna tidak akan berhenti sebagai laporan semata. Pihaknya akan segera membawa rekomendasi tersebut ke tingkat pimpinan DPRD sebelum disampaikan kepada bupati.

“Rekomendasi ini akan dibahas di internal pimpinan DPRD, kemudian diteruskan kepada bupati untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.