Menu

Mode Gelap
Jurnalis Jadi Korban Kekerasan saat Meliput Demo Tolak UU TNI, AJI Surabaya Layangkan Kecaman Berdayakan Pedagang Sayur Lokal, Pemkab Jember Luncurkan ‘Mlijo Cinta’ Dua Mahasiswa di Lumajang Terluka saat Demo Tolak UU TNI Sepasang Begal yang Tertangkap di Gending Beraksi di 12 TKP, ini Lokasinya Solidaritas Jember Melawan, Mahasiswa Turun Jalan Tolak Revisi UU TNI Viral Pria di Pasuruan Pamer Uang Baru Miliaran Rupiah

Hukum & Kriminal · 30 Sep 2022 17:19 WIB

Edarkan Sabu, Ketua LSM Disergap Polres Probolinggo


					Edarkan Sabu, Ketua LSM Disergap Polres Probolinggo Perbesar

Pajarakan,- Agus Jalaluddin alias Agus Cukil (44), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, harus merasakan pengapnya menghuni sel tahanan Polres Probolinggo.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini diringkus Satreskoba Polres Probolinggo, gegara tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, Selasa (27/9/22) lalu, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

“Kali ini kami menangkap oknum LSM yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat pers rilis di Mapolres Probolinggo, Jum’at (30/9/22).

Dari tangan Agus, dijelaskan Kapolres, petugas menyita 112, 68 gram sabu, uang tunai Rp. 27 juta, 1 pack plastik klip, 1 buah korek api, 1 buah selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buktu tabungan.

“Saat ini tengah kami lakukan pendalaman untuk jaringannya. Kami sangat prihatin karena beberapa kali kasus yang berhasil kami ungkap kadang-kadang melibatkan oknum guru, perangkat desa, dan kali ini LSM yang seharusnya memilik kepribadian baik dan menjadi contoh untuk masyarakat,” ucapnya.

Selain menciduk pria yang juga menjadi Kepala Biro Media Online Lokal itu, pihaknya juga meringkus tersangka lain berinisial MK (26), disamping SPBU Kraksaan, yang kala itu membawa barang bukti (BB) 0,72 gram sabu.

Akibat perbuatannya Agus dan MK, terancam Pasal 114 ayat sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Ancaman paling pama 20 tahun, pidana mati hingga pidana seumur hidup,” papar Kapolres Arsya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jurnalis Jadi Korban Kekerasan saat Meliput Demo Tolak UU TNI, AJI Surabaya Layangkan Kecaman

25 Maret 2025 - 10:59 WIB

Sepasang Begal yang Tertangkap di Gending Beraksi di 12 TKP, ini Lokasinya

24 Maret 2025 - 21:02 WIB

Sepasang Begal yang Tertangkap di Gending Ternyata Bersaudara, ini Identitasnya

24 Maret 2025 - 18:58 WIB

Dor! Polisi Lumpuhkan Dua Terduga Begal di Gending Probolinggo

22 Maret 2025 - 17:20 WIB

Belasan Motor Diamankan dalam Razia Malam Polres Pasuruan Kota

22 Maret 2025 - 15:29 WIB

Butuh Uang untuk Kebutuhan Lebaran, Dua Emak-emak Edarkan Pil Setan

21 Maret 2025 - 16:36 WIB

Hakim PN Lumajang Perintahkan Jaksa Sebar Foto DPO Edi, Polres Melarang

20 Maret 2025 - 18:38 WIB

Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal dan Knalpot Brong

20 Maret 2025 - 16:13 WIB

PN dan Polres Lumajang Kesulitan Temukan Dalang Penanaman Ganja di TNBTS

20 Maret 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal