Menu

Mode Gelap
Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit Pengendara Motor Terjun ke Sungai di Tutur, Satu Tewas dan Satu Luka Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres Viral di Tahun 2000-an, Tamiya Mini 4WD Kini Kembali Digandrungi Warga Kota Probolinggo Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember

Hukum & Kriminal · 30 Sep 2022 17:19 WIB

Edarkan Sabu, Ketua LSM Disergap Polres Probolinggo


					Edarkan Sabu, Ketua LSM Disergap Polres Probolinggo Perbesar

Pajarakan,- Agus Jalaluddin alias Agus Cukil (44), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, harus merasakan pengapnya menghuni sel tahanan Polres Probolinggo.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini diringkus Satreskoba Polres Probolinggo, gegara tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, Selasa (27/9/22) lalu, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

“Kali ini kami menangkap oknum LSM yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat pers rilis di Mapolres Probolinggo, Jum’at (30/9/22).

Dari tangan Agus, dijelaskan Kapolres, petugas menyita 112, 68 gram sabu, uang tunai Rp. 27 juta, 1 pack plastik klip, 1 buah korek api, 1 buah selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buktu tabungan.

“Saat ini tengah kami lakukan pendalaman untuk jaringannya. Kami sangat prihatin karena beberapa kali kasus yang berhasil kami ungkap kadang-kadang melibatkan oknum guru, perangkat desa, dan kali ini LSM yang seharusnya memilik kepribadian baik dan menjadi contoh untuk masyarakat,” ucapnya.

Selain menciduk pria yang juga menjadi Kepala Biro Media Online Lokal itu, pihaknya juga meringkus tersangka lain berinisial MK (26), disamping SPBU Kraksaan, yang kala itu membawa barang bukti (BB) 0,72 gram sabu.

Akibat perbuatannya Agus dan MK, terancam Pasal 114 ayat sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Ancaman paling pama 20 tahun, pidana mati hingga pidana seumur hidup,” papar Kapolres Arsya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres

19 September 2024 - 21:25 WIB

Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR

19 September 2024 - 19:08 WIB

Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember

19 September 2024 - 17:50 WIB

Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

19 September 2024 - 15:26 WIB

Disangkakan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan

18 September 2024 - 18:49 WIB

Istri Minggat, Lansia di Kuripan Bacok Menantu

18 September 2024 - 14:30 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki Truk, Dua Lainnya Buron

17 September 2024 - 18:10 WIB

Pencuri Gerobak Es Tebu di Pasuruan Ditangkap, Terungkap via CCTV

17 September 2024 - 16:07 WIB

Tiga Kali Beraksi, Terduga Maling di Lumajang Akhirnya Tewas Dimassa

15 September 2024 - 22:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal