Menu

Mode Gelap
Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Korban Terakhir Perahu Pemancing di Perairan Lekok Ditemukan, Operasi SAR Dinyatakan Selesai Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli Mayat Pria Asal Madiun Ditemukan di Saluran Sungai Sukodermo Pasuruan Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak

Pemerintahan · 6 Sep 2022 16:32 WIB

Karir Terhambat Karena Dicatut Parpol, Guru Mengadu ke Bawaslu


					Karir Terhambat Karena Dicatut Parpol, Guru Mengadu ke Bawaslu Perbesar

Probolinggo – Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Gending, Eli Susanti mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, namanya tercatut sebagai anggota salah satu partai politik (parpol).

“Saya tidak pernah daftar ke parpol, tapi kok ada nama saya,” katanya, Selasa (6/9/2022).

Hal tersebut, menurutnya, sangat merugikan dirinya. Namanya yang tercatut sebagai anggota parpol sudah tersebar di lingkungan sekolah.

Bahkan, hal tersebut saat ini justru menjadi kendala bagi karirnya di dunia pendidikan.

“Kata sekolah, ini menghambat proses sertifikasi saya. Makanya jelas ini sangat merugikan,” paparnya.

Eli pun berharap, dengan kedatangannya ke Bawaslu, masalahnya selesai. Pencatutan namanya itu bisa diproses lebih lanjut agar namanya bisa segera dihapus dari keanggotaan partai.

“Kalau bisa cepat dihapus, biar sertifikasi saya lancar, kan tujuan saya melapor memang itu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu setempat Fathul Qorib mengatakan, sudah menindaklanjuti hal tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo untuk segera diselesaikan.

“Kasihan, jangan hak parpol saja yang dipenuhi, hak warga termasuk Bu Eli ini jangan diabaikan. Karirnya kan terhambat,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU setempat, Muhammad Zamroni mengatakan, sesuai dengan regulasi, pihaknya memiliki waktu setidaknya hingga 14 September nanti untuk mengklirkan masalah ini.

“Yang bersangkutan akan kami panggil, termasuk juga dari parpol yang berkaitan. Nanti kami pertemukan. Kalau memang bukan anggota parpol, maka parpol wajib mencabut namanya dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, Red.),” terangnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan