Tok! Cucu Pembunuh Nenek di Bantaran Divonis 14 Tahun Penjara 

Kraksaan,- Masih ingat dengan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang cucu terhadap neneknya di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Kamis (21/4/22) lalu?

Nah, saat ini peristiwa berdarah itu telah memasuki proses persidangan. Pelaku, Ahmad Hadi (24), menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (22/8/22).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa turun langsung membacakan tuntutan atas perbuatan terdakwa Ahmad Hadi alias Mat bin Pardi terhadap neneknya, Jamina, (60) warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran.

Terdakwa dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 17 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim, Agus Akhyudi di PN Kraksaan.

Menurut David, tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya sendiri. Sebab, pembunuhan itu disertai perampasan harta benda berupa perhiasan sehingga hukuman pidana 17 tahun dinilai layak.

David menyebut, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.

“Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong,” ungkap David.

Atas tuntutan itu, lanjut David, majelis hakim lantas menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan kurungan penjara 14 tahun. “Diputus 14 tahun, kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima atau akan melakukan upaya banding,” ungkapnya.

Kajari berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak terulang kembali kejadian serupa. “Maka pentingnya pendidikan agar tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat sesuatu,” paparnya.

Baca Juga  Akhirnya, Jasad Pria yang Terpendam Dalam Pipa Saluran Air Berhasil Dievakuasi

Sementara itu, Humas PN Kraksaan Syafruddin mengatakan, vonis terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU berdasarkan dua faktor. Yakni bahwa terdakwa merupakan orang yang cacat di bagian tangan sebelah kirinya, dan yang kedua andil korban terhadap terdakwa.

“Korban ini sering menghina terdakwa yang kemudian menyulut terdakwa untuk melakukan pembunuhan,” ujar Syafrudin.

“Mungkin jika tidak ada hinaan itu, terdakwa tidak akan sampai melakukan hal itu terhadap korban. Itu salah satu penyulut terdakwa melakukan pembunuhan itu,” imbuhnya. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …