DITANGKAP: Tiga dari lima narapidana diringkus penyidik Polres Lumajang di depan Lapas Kelas IIB Lumajang sesaat setelah dinyatakan bebas. (foto: Asmadi)

Dapat Remisi, Bebas, 3 Orang Narapidana ini Kembali Masuk Bui

Lumajang,- Meski baru menghirup udara bebas melalui program HUT RI yang ke-77 pada 17 Agustus kemarin, 3 orang narapidana di Kabupaten Lumajang kembali harus meringkuk dalam sel tahanan. Mereka tersangkut kasus kejahatan lain sebelum ketiganya diproses hukum.

Tiga narapidana yang kembali masuk bui itu masing-masing adalah Z warga Desa Sawaran, Kecamatan Klakah; S warga Desa Salak, Kecamatan Randuagung; dan AA asal Kecamatan Pasirian.

Sebelumnya, ada lima orang warga binaan yang bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan. Namun, karena proses hukum belum kelar, tiga dari lima narapidana itu diringkus penyidik Polres Lumajang di depan Lapas Kelas IIB Lumajang sesaat setelah dinyatakan bebas.

“Ketiga narapidana ini ada kasus TKP lain yang belum diproses hukum, kasusnya pencurian,” ucap Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono setelah melalui sambungan telepon, Kamis (18/8/2022)

Menurut Endra, S dan Z sudah menjalani masa hukuman selama dua tahun. Sedangkan AA dihukum satu tahun empat bulan. Ketiga narapidana ini, selama di lapas menunjukkan perilaku yang baik.

“Mereka bertiga sudah menunjukkan sikap dan perilaku baik. Dengan pembuktian yang mereka dapat sekarang, mereka memenuhi syarat remisi dengan berperilaku baik selama di lapas,” terang dia.

Endra menyampaikan, ketiga narapidana ini sudah diperiksa polisi sejak masih berada di lapas. S diperiksa di Polsek Ranuyoso, sedangkan Z dan AA diperiksa langsung di Polres Lumajang.

“Hampir 6 bulan yang lalu sudah koordinasi antara polisi dan pihak lapas, jadi saat yang bersangkutan sudah bebas langsung dibawa penyidik untuk kasus berikutnya,” jelasnya.

Endra menyesalkan, warga binaan lapas yang baru saja keluar tidak bisa lebih lama menghirup udara bebas diluar. Sebab, mereka harus menjalani hukuman lagi, setelah melakukan pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga  Tepergok Curi Motor, Pria Tongas Babak Belur Dihajar Warga Pasuruan

“Bahkan, keluarga dari ketiganya yang menjemputnya (di Lapas) kebingungan lantaran ditangkap lagi oleh polisi,” jelas Endra.

Endra mengimbau, warga binaan khususnya yang masih menjalani hukuman untuk segera tobat dan menjadi warga negara yang baik. Tidak kembali melanggar hukum jika sudah bebas dan berkumpul kembali dengan masyarakat.

“Sudahi kejahatan yang sudah terjadi agar bisa berkumpul dengan keluarga lagi, kasihan tadi keluarga sudah jemput di depan. Yang dari Pasirian tadi sudah di depan (gerbang lapas), gak tega sebenarnya, kalau yang dua orang itu memang keluarga sudah tahu kalau mau diambil lagi,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …