Pengentasan Kawasan Kumuh Akan Dimulai dari Desa Kalibuntu

KRAKSAAN – Dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo, 13 kecamatan di antaranya memiliki kawasan kumuh. Luasannya pun tidak sedikit, total kawasan kumuh yang ada hampir mencapai 200 hektare (Ha).

Adapun ke-13 kecamatan itu, yakni Kraksaan, Gending, Gading, Dringu, dan Kotaanyar. Kemudian Krejengan, Leces, Paiton, Pajarakan, Sumberasih, Wonomerto, Maron, dan Besuk.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Probolinggo Oemar Sjarief mengatakan, secara pasti luasan kawasan kumuh yang ada mencappai 196,87 Ha. Hingga kini, pihaknya terus berusaha untuk menjadikan daerah kawasan kumuh yang tersebar di 33 desa tersebut menjadi kawasan tanpa kumuh.

“Untuk menjadi kawasan kumuh harus mendapatkan SK Bupati, dan di Probolinggo cukup luas,” katanya, Selasa (16/8/2022).

Ia menjelaskan, dalam pengentasan kawasan kumuh, pemerintah daerah bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, APBD Provinsi, maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, banyaknya sumber dana yang bisa digunakan bertujuan untuk melakukan percepatan ppengentassan kawasan kumuh. Selain itu, hal tersebut juga sudah tertuang dalam Undang -Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luasan di atas 15 hektare merupakan kewenangan pemerintah pusat. Luasan kawasan kumuh antara 10 – 15 hektare adalah kewenangan Provinsi. Untuk luasan kumuh di bawah 10 Ha merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Tahun ini kami mempersiapkan site plan untuk dua desa dan satu kelurahan yang memiliki kawasan kumuh, semuanya ada di Kecamatan Kraksaan,” katanya.

Dijelaskannya, daerah tersebut merupakan kawasan kumuh yang berada di Desa Kalibuntu, Desa Asembagus, dan Kelurahan Kandangjati Wetan. Namun, rencananya, pihaknya akan memulai dari Desa Kalibuntu.

Baca Juga  Demonstran-Polisi Bentrok, 3 Warga Tegalwatu Diringkus

“Site plan-nya tahun ini, semoga tahun depan penanangannya bisa dilakukan. Karena penanganannya tidak mudah, jadi persiapannya harus matang,” ujarnya.

Dari ketiga wilayah tersebut, pihaknya merencanakan penanganan kawasan kumuh di Desa Kalibuntu menjadi yang pertama. Pasalnya, di daerah tersebut, banyak masyrakat yang bermukim di kawasan kumuh tersebut.

“Kami rencanakan Rp 12,8 miliar lebih hanya untuk penanganan di dua RT (2 dan 3) di Dusun Gilin Desa Kalibuntu, kami akan memulainya dari sana,” ungkapnya.

Sulitnya penanganan kawasan kumuh ini, menurutnya, tidak terlepas dari kompleksnya persooalan yang ada. Sebab, selain padatnya penduduk, daerah kawasan kumuh tentunya juga disebabkan padatnya bangunan sehingga kurangnya akses jalan maupun saluran air. Selain itu, kebersiahan di daerah tersebut bisanya juga kurang terjaga.

“Bukan hanya faktor fisik struktur bangunannya, kebiasaan masyarakat di kawasan kumuh juga harus lebih baik. Jangan suka membuang sampah sembarangan,” katanya.

Salah satu rencana dalam pengentasan kawasan kumuh ini ialah terkait jumlah kepala keluarga dalam satu rumah. Ia menjelaskan, idealnya, dalam satu rumah hanya terdapat satu kepala keluarga.

“Jadi nanti akan kami buatkan rumah. Rumahnya nanti bisa di atas sendiri. Tapi saat ini sedang kami koordinasikan dengan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional, Red.) agar rumah yang dibangunkan ini nanti bisa dibangun di atas tanah negara,” terangnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Jaga Kebersihan Lingkungan, Belasan Armada Sisir Kawasan Lumajang selama Lebaran

Lumajang,- Untuk mengantisipasi membeludaknya sampah pasca Hari Raya Idul Fitrih 1445, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang …