Komisi 3 DPRD Sarankan Eks-Karyawan-Pemilik SPBU Gelar Mediasi

Probolinggo – Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 15 pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ketapang secara sepihak, di gedung DPRD setempat, Rabu pagi (6/7/2022). Komisi 3 merekomendasikan pihak perusahaan dan eks-karyawan menggelar mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Selain eks-15 karyawan yang didampingi kuasa hukum dan pihak SPBU yang diwakili kuasa hukumnya, dalam RDP ini juga hadir pihak Dinas Penananam Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker) serta SPSI Kota Probolinggo.

Mengawali acara, kuasa hukum 15-eks karyawan SPBU Ketapang, S.W. Jando mengatakan, permohonan RDP ini terkait PHK sepihak oleh managemen SPBU Ketapang. Sisi lain, eks-karyawan mengaku, tidak mengetahui alasan detil sampai di-PHK.

“Selain itu, selama ini bekerja, karyawan ini digaji di bawah UMK (Upah Minimum Kota) Probolinggo, serta saat diberhentikan karyawan tidak diberikan hak-haknya salah satunya, pesangon oleh pihak SPBU seperti yang diatur dalam perundang -undangan tentang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum SPBU Ketapang, Putut Gunawarman menyebut, pemberhentian 15 karyawan ini bermula dari adanya mobil terbakar saat pengisian pertalite.

Mobil yang digunakan untuk menampung pertalite diduga menggunakan tangki modifikasi. Pihak Pertamina akhirnya menjatuhkan sanski, SPBU Ketapang tidak mendapatkan jatah pertalite selama satu bulan.

“Setelah kejadian tersebut pihak SPBU mengumpulkan karyawan dan sepakat tidak akan menjual BBM kepada sepeda motor atau mobil dengan tangki modif. Namun satu bulan berjalan para karyawan kembali melakukan hal yang sama dengan diduga mendapat keuntungan, sehingga pihak SPBU dengan berat hati memberhentkkan 15 karyawan tersebut,” ujar Putut.

Sementara, Sekretaris SPSI Kota Probolinggo, Didik mengatakan, terkait hukum industrial, di mana dalam hal ini status pekerja harus jelas, apakah pekerja kontrak melalui PKWT atau PKWTT. Selain itu terkait gaji yang di bawah UMK, apakah perusahaan sudah mengajukan surat penundaan tidak mampu atau belum.

Baca Juga  Waspada COVID-19, Yukh Kenali Gejala-gejalanya

“Terkait PHK karyawan, apakah sudah dibicarakan secara bipartit atau tripartit terkait hak-hak karyawan,” ujarnya.

Terkait hal ini, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto mengatakan, RDPini untuk mencari solusi. Yakni dengan mengadakan pertemuan tripartit dengan DPMPTSP Naker, sehingga di luar proses hukum, ada titik temu antara kedua belah pihak.

“Sesuai rekomendasi kami, kedua belah pihak ini segera mengadakan pertemuan dengan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja. Sehingga baik apa yang diminta eks karyawan ini yakni bekerja kembali, atau mendapat hak-haknya bisa terwujud,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Dikeluhkan Warga, Pj Bupati Ultimatum Rumah Produksi Ayam Potong di Paiton

Probolinggo,- Adanya rumah produksi ayam potong di Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dikeluhkan oleh masyarakat setempat. …