Menu

Mode Gelap
Sidak Sekolah Jelang SPMB 2025, DPRD Kota Probolinggo Temukan hal ini Dari Hobi ke Bisnis, Kolektor Vespa di Jember Rambah Pasar Internasional Kembangkan Potensi Daerah, PWI Probolinggo Raya Suguhkan Program ‘KOPI PAIT’ Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik Pasuruan Kirim 464 Atlet ke Porprov IX Jatim, Optimis Raih Prestasi Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2022 21:22 WIB

Dipicu Pompa Air, Pria Maron Disabet Celurit


					Dipicu Pompa Air, Pria Maron Disabet Celurit Perbesar

Krejengan,- Misnadi (42), warga Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, ditemukan bersimbah darah oleh warga di Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (26/5/22) pukul 04.30.

Belakangan diketahui, Misnadi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Rosidi warga Desa Racek, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Hal itu diketahui setelah Rosidi ditangkap kepolisian di Desa Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejengan.

Kapolsek Krejengan Iptu Marudji, melalui Kanitreskrim Polsek Krejengan Aipda Erfan Wahyudi mengatakan, insiden itu bermula saat korban mendapat kabar dari keluarganya yang berada di Desa Racek bahwa mereka telah kehilangan mesin pompa air.

Kemudian, korban menyusul ke Desa Racek untuk mengecek informasi tersebut. Ditengah perjalanan, korban mendapati seseorang yang dicurigai telah mencuri pompa air milik saudaranya.

“Korban kemudian membuntuti terduga pelaku, saat sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban kemudian mencegat terduga untuk ditanyakan kebenarannya. Kemudian terjadi cekcok diantara keduanya,” kata Erfan.

Selanjutnya, lanjut Erfan, saat korban menelfon keluarganya yang berada di Desa Racek, korban tetiba disabet dengan celurit oleh terduga pelaku. Menyadari nyawanya dalam bahaya, korban melarikan diri ke pemukiman warga.

Sementara terduga pelaku yang ketakutan tindakannya bakal mengundang emosi warga, akhirnya melarikan diri menjauhi lokasi kejadian.

“Kami sudah mendatangi TKP dan membawa korban ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk mendapatkan perawatan medis karena korban luka serius dibagian kepala korban,” paparnya.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan ke Polsek Krejengan dan sedang menjalani pemeriksaanlebih lanjut. Jika terbukti bersalah terduga pelaku bisa dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat.

“Sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat, maka terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” Erfan menegaskan. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jenazah Wanita Tewas Tanpa Busana di Grati Pasuruan Dimakamkan

11 Juni 2025 - 22:28 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Identitas Wanita Tewas di Grati Terungkap, Keluarga Mengaku Sangat Terpukul

11 Juni 2025 - 17:16 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Telanjang di Kamar Rumah Warga Grati, Penghuni Rumah Menghilang

10 Juni 2025 - 14:31 WIB

Ada Temuan Ranjau Paku di Lautan Pasir Bromo, Kenai Jip dan Motor

9 Juni 2025 - 18:07 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Korban Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Purwodadi Bertambah, Total Tiga Meninggal Dunia

9 Juni 2025 - 15:48 WIB

Trending di Peristiwa