Dipicu Pompa Air, Pria Maron Disabet Celurit

Krejengan,- Misnadi (42), warga Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, ditemukan bersimbah darah oleh warga di Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (26/5/22) pukul 04.30.

Belakangan diketahui, Misnadi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Rosidi warga Desa Racek, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Hal itu diketahui setelah Rosidi ditangkap kepolisian di Desa Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejengan.

Kapolsek Krejengan Iptu Marudji, melalui Kanitreskrim Polsek Krejengan Aipda Erfan Wahyudi mengatakan, insiden itu bermula saat korban mendapat kabar dari keluarganya yang berada di Desa Racek bahwa mereka telah kehilangan mesin pompa air.

Kemudian, korban menyusul ke Desa Racek untuk mengecek informasi tersebut. Ditengah perjalanan, korban mendapati seseorang yang dicurigai telah mencuri pompa air milik saudaranya.

“Korban kemudian membuntuti terduga pelaku, saat sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban kemudian mencegat terduga untuk ditanyakan kebenarannya. Kemudian terjadi cekcok diantara keduanya,” kata Erfan.

Selanjutnya, lanjut Erfan, saat korban menelfon keluarganya yang berada di Desa Racek, korban tetiba disabet dengan celurit oleh terduga pelaku. Menyadari nyawanya dalam bahaya, korban melarikan diri ke pemukiman warga.

Sementara terduga pelaku yang ketakutan tindakannya bakal mengundang emosi warga, akhirnya melarikan diri menjauhi lokasi kejadian.

“Kami sudah mendatangi TKP dan membawa korban ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk mendapatkan perawatan medis karena korban luka serius dibagian kepala korban,” paparnya.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan ke Polsek Krejengan dan sedang menjalani pemeriksaanlebih lanjut. Jika terbukti bersalah terduga pelaku bisa dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat.

“Sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat, maka terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” Erfan menegaskan. (*) 

Baca Juga  Tebas Pria Penggoda Istrinya, Kini Kusniadi Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …