Pohon Sonokeling di Pinggir Jalan Pasuruan Ditebang, Polisi Buru Pelaku

Pasuruan,- Penebangan pohon secara liar terjadi di jalan raya Bangil-Pandaan, tepatnya di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (27/4/22). Pohon yang ditebang adalah jenis sonokeling.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan adanya ilegal logging di wilayahnya. Saat ini pihaknya tengah menyelidiki dugaan penebangan pohon sonokeling tersbut.

Barang bukti sementara yang diamankan petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), imbuhnya, yaitu sebuah truk yang berisi potongan pohon sonokeling dengan diameter 100 cm dan panjang 2,5 cm.

“Untuk pelaku penambangan liar masih belum diketahui,” kata Adhi kepada wartawan.

Dijelaskan Adhi, bahwa pohon sonokeling yang berada di pinggir jalan raya tidak boleh ditebang sembarangan. Penebangan pohon sonokeling itu memerlukan izin resmi dari dinas terkait.

“Kalau ada izin boleh, kalau tidak ada izin, ya ada konsekuensi hukumnya,” jelas Adhi.

Pelaku penebangan liar, lanjut Adhi, bisa dijerat pasal 363 KUHP terkait tindak pencurian dengan pemberatan (curat).

“Kasusnya ini termasuk tindak pencurian, kalau pasal yang dilanggar 363 KUHP, ” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Populasi Ternak di Kabupaten Probolinggo Capai Ratusan Ribu

Baca Juga

Nyaru jadi Jaksa, Guru Honorer Diringkus Polisi

Pasuruan,- Kejahatan berkedok profesi kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum guru honorer di Surabaya berpura-pura …