Jambret Spesialis Perhiasan Anak di Pasuruan Tertangkap Pasca Beraksi di 11 Lokasi

Pasuruan,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria yang disangkakan sebagaibspesialis jambret perhiasan anak perempuan di bawah umur.

Tersangka jambret tersebut diketahui bernama Baikhuni (25), warga Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari memgatakan, tersangka ditangkap di jalan depan pemakaman umum Desa Kemantrenrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari 10 kali. Rinciannya, di wilayah Polsek Rejoso 5 kali dan Polsek Keboncandi sebanyak 6 kali.

“Tersangka melakukan aksinya seorang diri,” kata Jauhari rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (12/04/2022).

Modus tersangka, dijelaskan Jauhari, yaitu mencari target anak perempuan dibawah umur. Kemudian tersangka memepet korban dengan menggunakan motornya lalu merampas kalung yang dikenakan korban.

“Hasil dari kejahatan, tersangka jual kepada orang umum yang dia temui di Kota Pasuruan kemudian uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” AKBP. Jauhari menjelaskan.

Jauhari menambahkan, tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Ia bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Baca Juga  Awan Kemerahan Disertai Petir di Gunung Welirang Fenomena Apa?

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …