Jangan Ditiru! Pemuda di Leces Jual Cilok Sembari Edarkan Koplo

Leces,- Kepolisian Sektor (Polsek) Leces, Kabupaten Probolinggo, meringkus Supaidi (25) warga Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (2/4/2022) malam lalu.

Pemuda bertubuh kurus ini diringkus Aparat Penegak Hukum (APH) setelah terlibat kasus peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) kepada para remaja di sekitar desanya.

Informasi yang diperoleh, Supaidi ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di depan swalayan Desa Leces, saat berjualan cilok keliling. Ratusan butir pil Dextrometrophan (Dextro) berhasil disita dari tangan pelaku bersama sejumlah uang tunai hasil jualannya.

Kapolsek Leces, AKP Rini Ifo Nila Krisna mengatakan, diamankannya tersangka setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah pelaku. Sebab, kata dia, seringkali pelaku dipergoki mengedarkan obat-obatan terlarang.

“Dari laporan masyarakat itulah kemudian kami tindaklanjuti untuk memastikan kebenarannya dan setelah memantau gerak-gerik pelaku, ternyata memang benar adanya, ditemukan bukti berupa pil koplo siap edar,” kata Nila, Senin (4/4/2022).

Barang bukti pil koplo, lanjut Nila, berhasil disita ketika proses transaksi. Sebanyak 61 butir pil Trihexipenidly dan 144 pil Dextrometrophan yang disimpan di dompetnya dan uang tunai Rp 41 ribu diduga hasil penjualan turut diamankan. Pelaku, kata dia, sudah diamankan di Polsek Leces.

“Ya jadi pelaku menjual cilok sambil mengedarkan pil koplo ini, sasarannya remaja di sekitar desa setempat. Tindaklanjutnya, akan kami selidiki darimana pelaku ini mendapatkan obat-obatan terlarang ini,” ungkap mantan KBO Satreskrim Polres Probolinggo ini.

Akibat perbuatannya, sambung Nila, pelaku bakal dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” Kapolsek perempuan pertama di wilayah hukum Polres Probolinggo ini memungkasi. (*)

Baca Juga  Jual Koplo, Wanita Muda asal Kraksaan Dibekuk di Paiton

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Baca Juga

Olah TKP Ledakan di Pasuruan, Polisi Temukan Potongan Tubuh

Pasuruan,- Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota melakukan …