AMBIL LANGKAH HUKUM: Tersangka dan 5 saksi kasus karhutla Bromo, berencana polisikan TNBTS melalui kuasa hukumnya, Mustaji. (foto: Hafiz Rozani)

Pasca Kebakaran di Bromo, Rombongan Pre-wed Bakal Polisikan Pengelola Wisata

Probolinggo,- Pasca-penetapan tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga dipicu penyalaan suar (flare) saat foto prewedding, kuasa hukum tersangka dan lima saksi mengaku, kesalahan bukan hanya pada kliennya karena telah masuk sesuai prosedur. Kuasa hukum berencana mengambil langkah hukum terkait temuan ini.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum tersangka dan lima saksi, Mustaji, Jumat siang (15/09/23). Hal itu diungkapkan kuasa hukum di sela-sela mendampingi lima saksi mendatangi Balai Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Di balai desa tersebut, kelima saksi meminta maaf kepada tokoh Suku tengger serta kepala desa lantaran telah secara tidak sengaja menyalakan flare hingga savana Bromo terbakar. Permintaan maaf pun sudah diterima dan dimaafkan.

Jadi dengan permintaan maaf ini, Mustaji berharap kepada penegak hukum untuk seadil-adilnya dalam proses hingga putusan hukum. Selain kliennya tidak sengaja, dan telah berupaya memadamkan api, juga telah melakukan permintaan maaf.

“Saya berharap dengan ketidaksengajaan klien saya, serta upaya permintaan maaf, proses penegakan hukum dapat diberikan secara adil,” ujarnya.

Selain itu, setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum, Mustaji melakukan penelurusan, yang hasilnya kesalahan mutlak bukan hanya pada kliennya, namun juga pada pengelola (petugas), yakni Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sejak masuk ke Bromo, kliennya telah melalui berbagai persyaratan mulai dari pembayaran tiket masuk, hingga izin terkait akan dilakukannya foto prewed. Namun, saat masuk, di lokasi tidak ada imbauan atau larangan membawa benda berbahaya, serta tidak adanya petugas yang melakukan pengawasan.

“Jadi ketika klien kita, atau pun wisatawan yang masuk usai membayar tiket tidak ada pengawasan, pengawalan, dari petugas hingga papan imbauan terkait larangan barang-barang yang dibawa. Sehingga, setelah wisatawan membayar tiket, kemudian dilepas begitu saja untuk menikmati pemandangan,” ujarnya.

Baca Juga  Mucikari-PSK Tretes Jalani Sidang, Kena Denda Rp 56 Juta

Karena itu, setelah SOP yakni pembayaran tiket, serta pemberitahuan akan dilakukan foto prewed, kejadian kemarin bukan hanya kesalahan dari kliennya. Sehingga Mustaji akan mengambil langkah hukum terkait hal ini.

“Setelah apa yang dilakukan klien kami terkait SOP yang sudah dijalankan, pemadaman api saat awal menyala, maka kami akan mengambil langkah hukum,” pungkas Mustaji. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …