Sempat Buron, Sahlal ‘Debt Collector’ Ditangkap di Besuki

KRAKSAAN,- Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/buron) dan ditetapkan sebabagai tersangka kasus penganiayaan pada tahun 2021 lalu, Sahla Hariadi (45), warga Kalibuntu akhirnya ditangkap Polsek Kraksaan.

Informasi penangkapan pentolan ‘Debt Collector’ tersebut langsung menyebar. Bahkan video penangkapannya ketika Sahlal berada di sebuah kamar diduga rumahnya sedang bersama istri dan anaknya dan tidak mengenakan baju bisa disaksikan banyak orang.

Dalam video berdurasi 30 detik itu terlihat tim Polsek Kraksaan dan Opsnal Polres Probolinggo dipimpin Iptu Agus Nurfadianto sedang menarik Sahlal yang tidak mengenakan baju. Saat ditarik petugas, sempat terjadi penolakan dari seorang perempuan yang mengenakan kaos biru langit dan terlihat seorang bocah menangis.

“Belum pakai baju, biarkan pakai baju dulu,” teriak perempuan yang diduga istri Sahla sambil menahan Sahlal dibawa polisi.

Penangkapan Sahlal kemudian dibenarkan Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto. Dikatakan Sahlal ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Sehingga langsung ditindaklanjuti untuk memastikan kebenarannya.

Sahlal, menurut Sujianto, diamankan Jumat (4/3/2022) dini hari di sebuah rumah di Kecamatan Besuki. Saat ini Sahlal sudah diserahkan kepada Polres Probolinggo untuk pemeriksaan dan pengembangan kasusnya.

“Iya benar, sudah ditangkap. Mohon maaf belum bisa memberikan keterangan panjang, karena kami juga masih fokus pemeriksaan. Kalau nanti ada progres, segera kami kabari. Pada intinya, berkat dukungan masyarakat, alhamdulilah bisa diamankan,” tutur Sujianto. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Albafillah

Baca Juga  Tahun Ajaran Baru, Anggota DPR-RI Haerul Amri Dorong Perbaikan Gedung SDN Rusak Diprioritaskan 

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …