Jadi Tersangka Korupsi, Anggota F-PKB DPRD Kab. Probolinggo Segera di-PAW

PROBOLINGGO,- Ahsan, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Probolinggo yang menjadi tersangka kasus korupsi terancam diganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Juru bicara Dewan Pengurus Cabang (DPD) PKB, Mustofa mengatakan, masih mengikuti perkembangan kasus hukum yang menimpa Ahsan.

“Kami akan memberikan dukungan (moral) kepada yang bersangkutan, bukan bantuan hukum karena pihak keluarga sudah punya pengacara sendiri. Sebenarnya, kami sudah menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan,” kata Mustofa, Rabu (2/2/2022).

Mustofa menambahkan, PKB masih akan membahas di tingkat internal partai terkait posisi Ahsan di DPRD melalui mekanisme PAW. Namun, proses PAW dilakukan setelah kasus yang menjerat Ahsan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kalau itu (PAW) ya kan mengikuti aturan. Ya kalau sudah inkracht, tentunya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Kalau sudah unsurnya terpenuhi, ya sudah pasti (akan di-PAW), namun menunggu kasus Ahsan inkracht,” ungkap pria yang juga Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB itu.

Diketahui, Ahsan ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo, Senin, (31/12022). Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan program dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3) yang dipimpinnya.

Pada 2018, Ahsan mengajukan proposal bantuan dana hibah pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementan. Melalui Yayasan Assakdiyah Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan akhirnya ia menerima dana sekitar Rp110 juta. Sisi lain, kejaksaan menemukan bukti dana tersebut diselewengkan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga  Membangun Sumber Daya Manusia 4.0

Baca Juga

Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Probolinggo Dipangkas

Probolinggo,- Selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memangkas jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. …