Sengketa Bisnis, Kayu Gaharu Gagal Dibongkar dari Kapal

Probolinggo – Sebuah kapal bermuatan kayu gaharu yang sejak beberapa hari yang lalu bersandar di Tanjung Tembaga, Probolinggo gagal bongkar muat. Diduga, gagalnya bongkar muat ini dipicu sengketa dua pebisnis.

Dari informasi yang di himpun PANTURA7.com, kapal yang mengangkut sekitar 3.225 karung kayu gaharu ini bernama KLM Sri Mutiara Alam 3, yang di miliki oleh Syamsu Alam. Sedangkan kepemilikan kayu gaharu tersebut atas nama UD. Papua Putra Perkasa, milik Azrul, sesuai dokumen sah dari KSOP, serta BKSDA.

Hingga beberapa hari sandar, kapal tersebut tak kunjung membongkar muatannya. Hal itu diduga terkait sengketa antara pemilik kayu gaharu, dengan pemilik kapal, yang diketahui, telah bekerja sama sebelumnya.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum UD. Papua Putra Perkasa, Novan Agus Priyanto saat dikonfirmasi awak media mengatakan, sebenarnya sesuai dokumen resmi yang dikeluarkan KSOP, dan BKSDA, kayu gaharu tersebut milik UD. Papua Putra Perkasa. Namun ia menyayangkan, pihak pemilik kapal, melaui kuasa hukumnya sehingga kayu gaharu tersebut tak dapat diturunkan.

“Kami saat ini mencari tahu kenapa kayu gaharu tersebut tidak boleh diturunkan oleh pihak pemilik kapal. Saya mendengar, diduga karena adanya masalah terdahulu, meski begitu alangkah baiknya barang tersebut diturunkan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara, terkait hal ini, Kuasa Hukum, pemilik kapal, PT. Sri Mutiara Alam, SW. Jando Gadohoka mengatakan, gagalnya bongkar kayu gaharu ini diduga lantaran ada masalah kerja sama, di mana sebelumnya, kayu gaharu tersebut mulai izin, hingga pengiriman menggunakan perusahaan milik Syamsu Alam, meskipun izin kayu tersebut menggunakan izin dari pihak pemilik kayu.

“Kerja sama sebelumnya, setelah kayu gaharu tersebut tiba di Probolinggo maka langsung dibawa ke gudang milik Syamsu Alam. Namun pada pengiriman kali ini, pihak pemilik kayu gaharu meminta agar dibawa ke gudangnya yang berada di Jalan Anggrek,” ujarnya.

Baca Juga  Gara-gara WA, Pemuda Randuputih Bacok Tetangga

Terkait sengketa dua perusahaan ini, Humas Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Tembaga, Herman Yulianto mengatakan, kedua belah pihak pada Rabu kemarin (22/12/21) telah dimediasi, di mana, sesuai kesepakatan pada Kamis, pukul 09.00 disepakati, kayu gaharu tersebut diturunkan dari kapal, namun hingga Kamis siang tidak ada aktivitas.

“Tidak jadinya bongkar muatan kapal tersebut diduga karena tidak adanya kesepakatan dari kedua belah pihak tentang lokasi ditempatkannya kayu gaharu tersebut. Sedangkan terkait dokumen, kayu tersebut sah dan legal,” ujarnya.

Terkait lamanya izin bersandar kapal tersebut, Herman mengatakan, jika hingga Sabtu (24/12/21), muatan kapal tersebut tidak dibongkar, maka, kapal dipersilahkan untuk lego jangkar di perairan. “Kami berharap, muatan kayu gaharu tersebut segera dibongkar, sehingga, kalau tidak kapal segera berpindah agar tempat itu dapat digunakan bongkar muat kapal lain,” imbuh Herman. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Baca Juga

Ada Pabrik Baru di Pasuruan, Siap Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja

Pasuruan,– Kabar gembira datang dari Jawa Timur. Hari ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy …