Dua Korban Penipuan Kartu Tani Diperiksa Polisi 5 Jam

BANYUANYAR,- HH (53) dan HL (56) warga Dusun Sekolahan RT 001 RW 004, Desa Banyuanyar Tengah, Kabupaten Probolinggo diperiksa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Jumat (19/11/2021).

Keduanya diperiksa setelah menjadi korban penipuan pinjaman ke salah satu bank Cabang Probolinggo melalui program kartu tani. Mereka diperiksa oleh penyidik Tipidter selama lima jam, pukul 10.00-14.00 WIB.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro membenarkan, dua korban penipuan pinjaman melalui kartu tani diperiksa di mapolres. Sedangkan untuk tiga korban lainnya akan diperiksa menyusul.

Dua korban yang diperiksa, kata Setyo, untuk proses pengembangan penyidikan yakni, kesaksian dan keterangan mereka. Sehingga, kasus pinjaman melalui kartu tani bisa naik ke tingkat penyelidikan hingga terkuak pelakunya.

“Ya, sementara masih dua orang yang diperiksa. Hanya kami minta keterangannya saja untuk mengembangkan laporan mereka. Sementara tiga orang lainnya mungkin dalam waktu dekat ini juga kami panggil,” tutur Setyo saat dikonfirmasi melalui sambungan selular.

Sementara itu, kuasa hukum lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Afif Asman Ramadhan mengatakan, dengan diperiksanya dua kliennya tersebut, pihaknya berharap agar warga yang mengetahui memperoleh program kartu tani untuk segera mengeceknya.

“Silakan kroscek ke bank yang bekerjasama terkait program ini dalam hal ini adalah Bank BNI. Dikhawatirkan, selain lima orang klien kami, masihi ada korban lain di kecamatan lain yang mengalami nasib serupa,” Rama, panggilan akrab Afif Asman Ramadhan.

Sebab, kata Rama, jika tidak ada tindakan hukum dikhawatirkan malah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang menangani program kartu tani. Apalagi banyak warga belum mengetahui fungsi atau penggunaan kartu tani.

“Kartu tani ini program dari pemerintah pusat untuk menyejahterakan rakyat atau petani. Tapi kalau kejadiannya seperti di Desa Banyuanyar Tengah ini malah bikin sengsara. Oleh karena itu segera kroscek dan laporkan saja jika ditemukan penipuannya,” tutur pria asal Surabaya ini.

Baca Juga  Hari ini, Hasan-Tantriana Jalani Sidang Perdana Kasus Jual-beli Jabatan

Sekadar informasi, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui Kartu Tani itu dialami SI (64), YB (58), HL (56) HH (53) dan MSR (21). Pelakunya diduga oknum pemerintah desa setempat. Kasus ini kemudian diadukan kepada SPKT Polres Probolinggo, Senin (1/11/2021) malam.

Tak tanggung-tanggung, utang perorangan masing-masing warga mencapai Rp25 juta. Hal itu diketahui setelah salah satu dari lima orang itu mendapat penolakan dari salah satu kanggor cabang bank saat hendak mengajukan pinjaman. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …