BANGIL,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pasuruan ditunda. Penundaan itu seiring turunnya surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian nomor 141/4251/SJ terkait penundaan pilkades pada masa pandemi Covid-19.
“Iya betul, tahapan pilkades ditunda 2 bulan sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Nurul Huda, Rabu (11/8/21).
Dijelaskan Nurul Huda, meski pilkades ditunda namun seleksi berkas tetap berjalan. Sementara tahapan lain akan diundur termasuk pelaksanaan coblosan yang sedianya digelar pada 3 November 2021.
Penundaan pilkades ini, menurutnya, tidak akan sampai tahun depan. Pelantikan yang sedianya direncanakan 23 Desember 2021 juga dipastikan tidak akan berubah.
“Itu kalau tidak ada surat penundaan dari Mendagri lagi. Kalau ada, ya bisa juga ditunda lagi,” bebernya.
Saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan dari bupati terkait penundaan pilkades. “Setelah ada surat keputusan dari bupati baru kami sosialisasikan,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT