Tak Ada Ijin, Hajatan Kades Dibubarkan Satgas Covid-19

SIDOARJO,- Hajatan yang digelar Kepala Desa (Kades) Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Elok Suciati, dibubarkan Tim Satgas Covid-19, Sabtu (5/6/21) malam. Hajatan itu dibubarkan karena dinilai mengundang kerumunan.

Kapolsek Buduran Kompol Samirin, memimpin proses pembubaran hajatan, dengan didampingi anggotanya serta TNI dan Satpol PP. Kapolsek naik ke atas panggung meminta hajatan dengan hiburan wayang kulit itu segera dibubarkan.

“Tidak ada ijin sama sekali,  ini masih masa pandemi. Kami membubarkan acara wayang kulit ini mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020 bahwa semua hiburan diberi batas waktuu hingga pukul 22.00 wib,” kata Sarimin.

Meski berusaha membela diri, namun Kades Elok Suciati tak bisa berbuat banyak. Ia yang awalnya berada diatas panggung, turun dan menemui petugas gabungan Satgas Covid-19.

Menurut Sarimin, sebagai aparatur pemerintah di tingkat desa, semestinya Kades Sidokepung memathui aturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yag sehat, disiplin dan produktif.

“Ditengah pandemi virus korona, hindari kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Tujuan kami melarang kegiatan ini semata-mata demi menekan penyebaran Covid-19,” tandas Kapolsek. (*)

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: A. Zainullah FT

Baca Juga  Kasus Kekerasan Anak dan KDRT di Sidoarjo Meningkat, Mensos Berang

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …