Tolak Vaksin Bisa Didenda dan Dipenjara? Ini Kata Satgas

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Beredarnya kabar sanksi penjara dan denda Rp100 juta bagi warga yang menolak dan enggan divaksin Covid-19 oleh pemerintah. Informasinya, hal itu dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Hiariej.

Jubir Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengatakan, pernyataan tersebut masih belum diberlakukan di Kabupaten Probolinggo. Sebab, hal itu masih belum ada Peraturan Bupati (Perbup).

“Itu bisa sebenarnya diberlakukan asalkan ada perbup-nya. Tinggal keputusan dari kepala daerah saja, mau atau tidak bikin perbup itu. Tapi hemat saya, lebih ke pemahaman masyarakat saja, kalau soal vaksin ini,” katanya, Selasa (12/1/2021).

Dokter Viro, panggilan akrab dr Dewi Vironica menduga, sebagian warga di Kabupaten Probolinggo menerima informasi maupun berita hoaks sehingga menolk vaksinasi. Sehingga kata dia, pembuatan Perbup belum diwacanakan.

“Mungkin nanti bisa jadi lebih menguatkan dengan regulasi yang lama saja. Ya semoga saja masyarakat paham dan tidak ada penolakan untuk divaksin, toh itu demi kebaikan dan imunitas tubuhnya mereka juga,” ungkapnya.

Oleh karenanya, sambung Viro, pihaknya memutuskan memilih sebanyak 3.626 petugas kesehatan (nakes) mengawali vaksinisasi. Tujuannya menjadi pancingan bagi masyarakat agar berkenan untuk disuntik vaksin yang akan dilaksanakan Kamis (14/1/2021) mendatang.

“Semoga saja dengan nakes mengawali vaksin, jumlah nakes yang terpapar Covid-19 bisa berkurang. Sehingga nantinya masyarakat percaya bahwa vaksin itu efektif lalu tertarik untuk divaksin,” ungkap perempuan asal Kota Balikpapan, Kaltim ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Layanan Kesehatan Poli Puskesmas di Probolinggo Dikeluhkan Warga

Baca Juga

Arus Mudik Lebaran, Sopir dan Kru Bus Diperiksa Kesehatan

Probolinggo,- Untuk memastikan kesehatan sopir dan kru bus, Dinas Kesehatan dan P2KB Kota Probolinggo, bersama …