Ansor Kraksaan Ajak Eks FPI Bergabung

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan oleh pemerintah. Gerakan Pemuda (GP) Ansor pun mengajak eks anggota FPI atau simpatisannya tak risau dan tetap melanjutkan perjuangan membela Islam.

Ketua PC GP Ansor Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo Taufiq mengatakan, pembubaran FPI harus disikapi dewasa dan tidak perlu dibahas berlarut-larut. Di satu sisi, GP Ansor menurut Taufiq, membuka pintu lebar-lebar bagi eks anggota FPI untuk bergabung.

“Jangan terlalu memikirkan satu hal yang sudah terlarang. Kami (Ansor) mengajak kepada eks FPI untuk bergabung bersama NU melalui Ansor, dengan tujuan bersama-sama berjuang membela bangsa, negara dan agama,” kata Taufiq, Jum’at (1/1/2020).

Memang sejauh ini, imbuh Taufiq, tidak ada warga Kabupaten Probolinggo yang secara struktural tercatat menjadi anggota FPI. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang menjadi simpatisan ormas yang didirikan pada 1998 silam itu.

“Anggota FPI di Kabupaten Probolinggo tidak ada, tapi saya yakin simpatisannya jika mau bergabung kami tidak pernah menutup pintu demi berjuang untuk banga, negara dan agama ini, mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa,” ungkapnya.

Meski dinilai kerap bertentangan dengan model dakwah ala Nahdlatul Ulama (NU), namun imbuh Taufiq, pihaknya tetap tidak akan menutup pintu bagi eks atau simpatisan FPI untuk bergabung secara sadar dan tanpa paksaan.

“Katanya mereka (FPI) akan kembali membentuk front atau sebagainya, ya silahkan, itu hak mereka masing-masing. Tapi kami juga tidak menutup pintu bagi siapapun yang ingin bergabung, sekalipun itu beda keyakinan dengan kita,” Taufiq memungkasi.

Sekedar informasi, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menetapkan Front Pembela Islam (FPI) yang dikomandoi Rizieq Shihab sebagai organisasi terlarang di Indonesia, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga  Masker dan Hand Sanitizer Langka, Rutan Kraksaan Andalkan Desinfektan

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. Karena sudah menjadi organisasi terlarang, secara otomatis FPI dibubarkan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

HPN PWI Jatim 2024 Digelar di Jember, Inilah Berbagai Kegiatannya

Jember,- Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Jawa Timur tahun 2024 dipusatkan di Kabupaten Jember. Untuk …