Sah! Pemerintah Bubarkan FPI

JAKARTA-PANTURA7.com, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. Karena sudah menjadi organisasi terlarang, secara otomatis FPI dibubarkan.

“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020) seperti dinukil dari kumparan.

Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Selain itu, juga hadir Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Sementara, Wamemkumham Eddy Hiariej menjelaskan, organisasi yang didirikan pada 17 Agustus 998 di Kota Tangerang Selatan itu, sejatinya telah dianggap bubar oleh pemerintah sejak 20 Juni 2019.

Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas yang dinakhodai Habib Rizieq Shihab tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.

“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” papar Eddy Hiariej.

Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

Baca Juga  Ciptakan Pilkada Damai, Pemkab Probolinggo Bentuk 4 Tim Monitoring

Pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diimbau melaporkan segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. (*)


Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

HPN PWI Jatim 2024 Digelar di Jember, Inilah Berbagai Kegiatannya

Jember,- Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Jawa Timur tahun 2024 dipusatkan di Kabupaten Jember. Untuk …