Tak Bermasker, Dua Pegawai Pemkot Probolinggo Kena Sanksi

KANIGARAN-PANTURA7.com, Rendahnya kesadaran untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di Kota Probolinggo, tidak hanya dialami masyarakat biasa. Di kalangan aparatur sipil negara (ASN) pun, masih ditemukan oknum tak patuh protokol kesehatan.

Hal ini diketahui saat Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perkantoran Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, Kamis (17/12/2020).

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 0820, Polresta, Sub Denpom dan Damkar, menyisir kantor Dispertahankan (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan), Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Kelurahan Tisnonegaran.

Hasilnya, petugas menemukan seorang pegawai perempuan di sekretariat Dispertahankan saat berbincang dengan rekannya tidak memakai masker. Sedangkan pegawai lelaki di Kelurahan Tisnonegaran yang saat razia berada di parkiran pun kedapatan tidak pakai masker.

“Kami menemukan dua pegawai tidak memakai masker saat beraktifitas. Kartu identitasnya kami amankan kemudian kami data untuk proses lebih lanjut,” kata Kasi Ops Dinas Satpol PP Hendra Kusuma.

Sanksi bagi pegawai yang terjaring, imbuh Hendra, sama dengan masyarakat lain, yakni sidang yustisi atau non yustisi menggunakan denda administrasi. “Kalau sanksi kepegawaian kami serahkan ke masing-masing OPD,” bebernya.

Menurut Hendra, razia ke perkantoran di pemkot sudah dilaksanakan sejak awal pekan lalu. Dengan hari ini, total kantor yang sudah dirazia ada delapan, namun hanya menemukan dua pegawai saja.

Dikatakannya, razia penerapan protokol kesehatan (prokes) akan terus dilakukan secara acak sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, tidak dipungkiri banyak sekali klaster baru berasal dari OPD.

“Untuk itu, kami bersama tim merasa perlu fokus razia sebagai bentuk edukasi kepada pegawai pemerintah yang notabene harus memberikan contoh untuk masyarakat,” Ia menegaskan.

Baca Juga  Disengat Lebah Jari Bengkak, Terpaksa Cincin Emas Dipotong

Sekedar informasi, sejak razia penegakan prokes Cobid-19 sesuai Perda Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 diterapkan pada September hingga November lalu, tercatat ada 1.932 pelanggar terjaring.

Sanksi sosial 1.110 orang, denda yustisi 97 orang, denda administrasi non yustisi 527 orang. Dari KTP yang disita, 661 KTP sudah diambil, sisa 134 belum diambil oleh pemiliknya. Nilai denda yang masuk ke kasda Rp 8.940.000, sedangkan denda non yustisi Rp 20.080.000. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …